RICKY/RADAR DEPOK
PLENO: Komisioner KPU Kota Depok saat melaksanakan rapat pleno DPHP dan penetapan DPS Pilgub Jabar 2018 di Gedung Sasono Mulyo, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, Jumat (16/3).
DEPOK – Usai merampungkan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pleno di tingkatan PPS dan PPK. KPU Kota Depok akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pilgub Jabar 2018, yakni sebanyak 1.157.560 jiwa.
Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) menjadi DPS.
“Setelah melalui serangkaian tahapa, Jumlah DPS Kota Depok mencapai 1.157.560 jiwa,” kata Titik kepada Radar Depok.
Lebih lanjut, Titik menjelaskan, setelah ditetapkan DPS tersebut, pihaknya akan mengumumkan secara terbuka. Sehingga, masyarakat dapat memberikan masukan jika ada masyarakat yang namanya belum terdaftar dan nantinya akan dimasukan ke dalam DPSHP
“Pemilih baru sekitar 89 ribu kemudian ada juga yang tidak memenuhi syarat dengan berbagai kategori sekitar 220 ribu,” ucap Titik.
Adapun rincian dari 11 kecamatan, sambung Titik, antara lain, Kecamatan Beji hak pilihnya mencapai 91.197, Bojongsari 71.815, Cilodong 93.187, Cimanggis 146.226, Cinere 54.367, Cipayung 90.403, Limo 56.696, Pancoran Mas 147.383. “Kemudian Sawangan 90.239, Sukmajaya 160.432 dan Tapos 155.615 jiwa,” tandas
Terpisah, Komisioner Panwaslu Kota Depok, Andriansyah mempertanyakan beberapa hal terkait penetapan DPS. Panwaslu menilai, masih ada ratusan warga di wilayah Kecamatan Cipayung yang namanya belum masuk dalam DPS.
“Kami berikan masukan kepada KPU untuk lebih teliti lagi dalam memasukan data, data ini kan sudah dicoklit oleh PPDP secara door to door. Jangan gara-gara system orang yang sudah dicoklit namun namanya tidak masuk,” kata Andriansyah
Pihaknya mencatat ada sekitar 591 warga Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, yang namanya tidak tercantum dalam DPS. “Kami hanya meminta jaminan jumlah 591 orang itu masuk dalam DPSHP sesuai data,” tegasnya.
Selain itu, Andriansyah yang juga Kepala Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota
Depok ini mengatakan, pihaknya juga mengkritisi data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 200 ribu. Pihaknya meminta data rinci terkait history data TMS yang KPU sajikan.
“TMS ini apakah orang itu meninggal, pindah atau tidak diketahui. Makanya kami ingin tahu history nya seperti apa. Tapi, setelah menerima masukan dari Panwaslu, KPU menjamin dan memastikan bahwa jumlah 591 orang yang tidak masuk dalam DPS akan dimasukkan ke dalam DPSHP,” pungkas Andriansyah. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB