RICKY/RADAR DEPOK
PENANDATANGANAN: Disaksikan Sekcam Tapos, Diki Erwin dan Komisioner serta Kasek Panwascam Tapos, salah satu Anggota Panwaslu Kelurahan sedang menandatangani SK dan Fakta Integritas usai dilantik di aula lantai 2 Kantor Kecamatan Tapos.
DEPOK - Setelah menggelar pleno ditingkat kelurahan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos akan mengadakan rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di kantor kecamatan Tapos, Kamis (12/4).
Sebab itu, Panwascam Tapos mengharapkan agar data yang belum masuk DPS dapat dituangkan melalui From A1A KWK (Form Tanggapan Masyarakat).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwascam Tapos, Abdusshomad saat ditemui Radar Depok di Kantor Sekretariat Panwascam Tapos di Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Rabu (11/4).
Pria yang akrab disapa Abdus ini mengungkapkan, Kamis (12/4) PPK Tapos akan menggelar rapat pleno DPSHP di kantor Kecamatan. Untuk itu, ia berharap agar hasil tanggapan masyarakat mengenai data yang masuk DPS yang dituangkan melalui FORM A1A KWK dapat seluruhnya terakomodir masuk menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
“Karena memang harus jelas penambahannya, jangan sampai ada penambahan tapi tidak jelas kronologinya seperti apa, misalnya bertambah satu, karena belum terdata dan baru pindah, atau berkurang satu lantaran warga tersebut telah meninggal,” kata Abdus kepada Radar Depok.
Kemudian, sambung Abdus, untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat ( TMS ) harus sudah dipastikan terhapus. Karena, jika tidak dihapus, akan muncul lagi dan bakal menjadi DPT.
“Misalnya ada yang ganda, jangan sampai dibiarkan. Untuk itu, dibutuhkan kejelian dan ketelitian dari PPK ataupun PPS di tingkat kelurahan untuk mengolah data tersebut sampai valid,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdus pun mengapresiasi terhadap Panwaslu Kelurahan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawasan di lapangan. Kemudian, mantan petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang masih semangat dalam memberikan tanggapan masyarakat, terkait daftar pemilih yang belum masuk DPS untuk dimasukan ke dalam DPSHP.
“Ini patut diapresiasi, karena PPDP kontraknya sudah habis dan sudah tidak mendapat honor, tapi masih mau untuk membantu tahapan Pilgub ini,”ucap Abdus. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB