Senin, 22 Desember 2025

Warga Marunda Ngadu ke UI

- Rabu, 25 April 2018 | 08:56 WIB
RICKY/ RADAR DEPOK
BERHARAP: Sejumlah warga Marunda memampangkan spanduk saat mendatangi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Jumat (20/4).
DEPOK – Setelah sebelumnya Sutarman, warga Serpong, Tangsel yang mendatangi kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, atas kasus sengketa lahan. Jumat (20/4), giliran sejumlah warga Marunda, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang datang atas kasus serupa. Mereka merasa lahannya diserobot. Membawa spanduk bertuliskan ‘Pak Jokowi. Tolong!Tanah kami diserbot Konglomerat’, mereka berharap adanya bantuan hukum dari pihak bantuan hukum dari UI, karena selama ini warga tak pernah mendapat keadilan. “Beberapa kali kami didampingi pihak tertentu. Namun belum sampai tuntas sudah ditinggalkan,” kata salah seorang warga, Sobri. Ia menjelaskan, pihaknya berupaya menemui pimpinan LKBH FHUI untuk memberikan penjelasan tentang persoalan yang mereka alami. Dirinya berharap ada bantuan hukum atas lahan sekitar 90 hektar di kawasan Marunda yang kini dikuasai oleh pengembang. Menurut warga, tanah tersebut milik para ahli waris. Warga sendiri, lanjut dia, memiliki surat girik atas lahan mereka. Namun sejak tahun 1982, lahan milik mereka tersebut diklaim oleh pihak lain, sehingga warga pun tak lagi memiliki hak penuh atas lahan tersebut. Upaya meminta perlindungan terhadap institusi seperti kepolisian dan badan pertanahan (BPN) telah mereka lakukan. "Kami berharap pihak UI bisa jadi pendamping," Ungkap Sobri. Sobri berharap BPN mau membuka darimana asal HGB yang dimiliki perusahaan tersebut. Sebabnya, warga tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Warga lainnya, Abdul Rosyid menambahkan, warga pernah mendirikan tenda dan menguasai lahan di kawasan tersebut. Namun atas saran pendamping mereka saat itu, mereka tinggalkan lahan karena pengusaha akan membayar lahan mereka. Namun, janji tinggal janji. Hingga saat ini mediasi yang dijanjikan tidak pernah terwujud. “Ada juga warga Marunda yang mengajukan pemblokiran ke BPN atas tanah mereka. Surat pemblokiran masih dipegang warga,” tuturnya. (cky/**)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X