Foto: Bendahara TMP Kota Depok, Novi Anggriani MunadiDEPOK - Pengadilan Negeri Cibinong telah memenangkan PT Petamburan atas sengketa lahan Pasar Kemirimuka dengan Pemkot Depok. Namun putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap ini masih menuai polemik.
Politikus PDI Perjuangan Kota Depok, Novi Anggriani angkat bicara. Ia meminta kepada semua pihak untuk mengutamakan nasib pedagang.
“Prioritaskan pedagang Pasar Kemiri Muka. Mereka berjumlah sekitar dua ribuan, mempunyai keluarga, bagaimana nasibnya jika digusur?,” ketus perempuan yang akrab disapa Nadi ini, Jumat (27/4).
Bendahara Taruna Merah Putih (TMP) Kota Depok ini juga mengingatkan kalau keberadaan Pasar Kemirimuka tak dapat dinihilkan. Artinya tidak bisa diubah atau digantikan dengan bangunan lainnya.
“Berdasarkan RTRW pada Perda Depok Nomor 10 Tahun 2011, Pasar Kemirimuka tetap menjadi kawasan pasar, tidak bisa diubah menjadi kawasan lainnya, seperti apartemen dan hotel,” tegas Nadi.
Sekarang menurut Nadi, jika PT Petamburan berkomitmen tidak akan menggusur pedagang Pasar Kemiri Muka berarti tinggal melakukan perbaikan atau revitalisasi saja. Dan mesti diingat, perbaikan bukan berarti mempersulit pedagang atau bahkan konsumennya.
“Bagaimanapun Pasar Kemirimuka yang sudah berumur belasan tahun itu telah membentuk kultur dan karakter niaga dari pedagang dan konsumen di sana. Kalau semena–mena membuat aturan baru atau perubahan drastis pasti akan ada goncangan atau instabilitas,” ujar Nadi.
“Dengan begitu PT Petamburan, Pemkot dan DPRD Depok mesti duduk bersama untuk mengawal Pasar Kemirimuka, namun sekali lagi teknis dan substansinya harus berpihak kepada pedagang dan konsumen di sana,” pungkas Nadi. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.