RICKY/RADAR DEPOK
MEMBAUR: Anggota Komisi VIII DPR RI, Wenny Haryanto saat menghadiri acara, di Sub Terminal Sawangan Baru, Jalan Raya Sawangan Permai RT2/7 Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan.
DEPOK - Kementerian Agama telah menetapkan biaya referensi atau biaya standar penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 Juta. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Wenny Haryanto menilai jika kebijakan tersebut baik dilaksanakan. Ia pun mendukungnya.
Diketahui, Kemenag telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi ini tertuang dalam peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMA nomor 18 tahun 2015.
Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini menjelaskan, dari Komisi VIII selalu melakukan rapat kerja dengan Kemenag. Pihaknya tidak pernah berhenti mendorong Kemenag untuk mengawasi perkembangan umroh di Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah yang dilakukan Kemenag. Regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi industri umrah. Sebab saat ini umrah diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi bisnis yang besar,” kata Wenny kepada Radar Depok, Kamis (4/5).
Dia memaparkan dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir satu juta orang. Maka dari itu, Kemenag menerbitkan regulasi untuk mencegah biro travel umrah yang bandel. Sehingga, PMA ini dibuat Kemenag untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jemaah.
“Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban. Makanya dengan batasan minimal biaya umroh sebesar Rp20 juta membuat ibadah lebih baik,” ungkap Anggota DPR Dapil Depok-Bekasi itu.
Lebih lanjut, Wenny menambahkan, dalam aturan baru terkait umrah, memerhatikan dari sisi model bisnis. Para biro travel umrah wajib mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. Selain itu, kata dia, Kemenag melarang penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, MLM dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.
Melalui regulasi ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat. PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan ibadah umrah.
"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanan harus benar-benar berbasis syariah," tegasnya.
Selain itu, izin menjadi biro travel umrah hanya akan diberikan kepada biro yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial. Kemudian tak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.
"Nantinya secara berkala biro travel umrah akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," tutur Wenny.
Ia menambahkan, dengan regulasi ini, ia berharap penyelenggaraan ibadah Umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi. “Namun, kembali lagi ke masyarakat. Masyarakat harus cerdas dan jangan tergiur terhadap penawaran umroh murah,” tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB