Minggu, 21 Desember 2025

IBH: Jalan Provinsi Siap 98 persen

- Sabtu, 12 Mei 2018 | 09:14 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
RAKOR: Anggota DPRD Provinsi Jabar saat menggelar Rakor dengan UPTD Bina Marga Wilayah 4 di Bandung. DEPOK Menghadapi persiapan mudik Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Kesiapan jalan provinsi di Jawa Barat sudah mencapai 98 persen. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono, usai menggelar Rapat Koordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Bina Marga Wilayah 4 Jabar. “Kami bersama UPTD Bina Marga Wilayah 4 Jabar sudah menggelar rapat persiapan lebaran untuk jalan-jalan yang akan dilalui pemudik melalui Jabar,” kata Imam Budi Hartono kepada Radar Depok, Jumat (11/5). Politikus PKS ini melanjutkan, kemantapan jalan propinsi sudah 98 persen dan jika ada yang rusak serta berlubang, dapat melaporkan ke instansi terkait untuk segera diperbaiki. “Bisa juga mengadukan ke kami, agar segera diperbaiki, terutama yang berlubang. Tapi definisi kemantapan jalan itu, bukan berarti ada jalan yang rusak atau masih rusak,  ibarat panjang jalan 10 km masih ada yang berlubang saja sedikit yang perlu dipelihara,” terang pria yang akrab disapa IBH itu. Dalam rakor dengan UPTD Bina Marga Wilayah 4, sambung IBH, membahas jalan provinsi yang terdapat di Kabupaten Tasikmalaya (123,646 km), Kota Tasikmalaya (29,967 km), Kabupaten Ciamis (28,630), Kota Banjar (8,970 km), Kabupaten Pangandaran (8,890 km) dan Kabupaten Kuningan (86,428 km). “Dengan total panjang jalan di wilayah tersebut 286,428 km. Itu jalan-jalan yang sempat kami bahas di rapat koordinasi dengan Bina Marga Jabar,” paparnya. Pekan depan, lanjut IBH, pihaknya akan kembali menggelar rakor untuk membahas jalan provinisi di wilayah lain. Namun, secara umum, Jalan Provinsi Jabar kemantapan jalan sudah 98 persen. “Kami dari DPRD Jabar berharap agar pemudik dapat nyaman berkendara selama di perjalanan melintasi jalan provinsi Jabar. Selain itu, tingkat kecelakaan menurun bahkan sampai zero dan kondusifitas terjaga selama mudik,” ucap IBH. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X