Senin, 22 Desember 2025

Depok Kurang 1823 Surat Suara

- Selasa, 19 Juni 2018 | 10:38 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
SORTIR LIPAT : Petugas sortir lipat surat suara Pilgub Jabar 2018 di Gudang KPU Kota Depok, Jalan Agus Salim Kp. Sidamukti RT.04/21 Kelurahan Sukamaju, Cilodong. DEPOK  - Usai tahapan sortir lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 di Gudang KPU Kota Depok, Jalan Agus Salim Kp. Sidamukti RT.04/21 Kelurahan Sukamaju, Cilodong. KPU Kota Depok menyatakan kekurangan surat suara sebanyak 1.823 buah. Komisioner KPU Kota Depok, Nana Shobarna menjelaskan, dari hasil pelipatan yang dilakukan oleh pekerja sortir lipat, sebanyak 1.184.177 surat suara dalam keadan baik. Kemudian dari kegiatan sortir lipat tersebut ditemukan 135 lembar surat suara rusak dan 1.688 lembar surat suara yang kurang kirim dari perusahaan penyedia. "Jadi total kekurangan yang kita ajukan sebanyak 1.823 lembar surat suara. Terkait kerusakan dan kekurangan surat suara ini sudah kami laporkan dan kami ajukan pengajuan kekurangannya ke KPU Provinsi untuk segera dipenuhi," kata Nana Kepada Radar Depok. Nana yang juga Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Depok ini mengungkapkan surat suara harus tepat jumlahnya. Kegiatan sortir lipat surat suara telah dikerjakan dengan baik oleh kurang lebih 161 pekerja sortir lipat, yang dilaksanakan selama lima hari. Setelah dilakukan sortir lipat oleh pekerja sortir lipat, maka pihaknya kemudian pada  9-10 Juni 2018 mengerahkan semua anggota PPK/PPS se-Kota Depok untuk melakukan penyortiran dan pengesetan terhadap surat suara tersebut. Kegiatan penyortiran dan pengesetan surat suara yang dilakukan oleh semua Anggota PPK/PPS itu adalah ikhtiar KPU Kota Depok untuk memastikan dalam setiap ikat surat suara berjumlah 25 lembar surat suara, tidak kurang tidak lebih. "Ini penting karena dalam pengelolaan logistik ini kami sangat menjunjung tinggi prinsip tepat jumlah. Setelah dipastikan jumlah satu ikat 25 lembar surat suara," tegasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X