Jumat, 22 September 2023

Panwaslu Depok Buat Aplikasi Sipitung

- Kamis, 21 Juni 2018 | 09:22 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
TEKNOLOGI : Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana saat memberikan arahan kepada staf Sekretariat saat membuka aplikasi Sipitung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Depok, Graha Kartini Jalan Raya Citayam No.45 RT03/06 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Rabu (20/6). DEPOK - Panwaslu Kota Depok menelurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pungut Hitung (Sipitung) Kota Depok. Ini demi kemudahan proses Pilgub Jabar 2018. Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana menjelaskan, fungsi dari aplikasi ini adalah untuk mengetahui data-data hasil pungut hitung di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian sebagai data pembanding Panwascam direkap tingkat kecamatan dan Panwaslu di tingkat kota. “Sebenarnya fungsinya ke pengawasan hasil dari pungut hitung itu sendiri,” jelas Dede kepada Radar Depok. Untuk se-Indonesia dari Bawaslu RI menggunakan aplikasi Sislo Pilkada yang lebih kompleks dan dipakai juga oleh Panwaslu di kabupaten/kota. “Jadi Sipitung ini khusus untuk Depok, tidak bisa digunakan di luar Depok. Untuk tingkat kota, kami yang inisiatif membuat aplikasi ini, bisa dibilang hanya Depok yang punya,” ucapnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, aplikasi tersebut berisi data-data yang berada dalam formulir C1, mulai dari data pemilih, data suara sah, kertas suara yang digunakan, termasuk data perolehan suara pasangan calon. Nantinya, sambung Dede, yang menginput data tersebut adalah pengawas TPS, nantinya admin di tiap kecamatan yang diambil dari staf tiap Panwascam akan membuatkan user name dan password kepada seluruh pengawas TPS di masing-masing kecamatan. “Jadi tiap pengawas TPS punya user name dan password  yang berbeda-beda. Nanti, mereka yang bertugas di tiap TPS menginput data untuk Sipitung, hasilnya berapa, nanti mereka yang menginput sendiri,” imbuh Dede. Kendati nantinya akan memiliki validitas data yang akurat. Namun, Dede menegaskan, data tersebut hanya dipergunakan di internal Panwaslu Kota Depok untuk kepentingan pengawasan. “Paslon kan diberi formulir C1 oleh KPPS, itu sumber data mereka, secara resmi malah diberikan. Data dari Sipitung ini untuk  internal Panwaslu Kota Depok,” tegasnya. Namun, jika ada yang berkepentingan terhadap data itu, bisa meminta secara resmi ke Panwaslu, karena Panwas tidak berhak merilis data hasil dan yang berhak itu KPU provinsi, meskipun pihaknya tahu hasilnya, tapi hanya digunakan di internal Panwaslu Kota Depok untuk kepentingan pengawasan dan bukan untuk menyatakan siapa yang menang dan kalah. “Bukan itu domain kami, hanya mengawasi dimana data ini otentiknya adalah sekian, sehingga tetap otentik hingga direkap kota. Jadi ketika ada perbedaan antara hasil KPU dengan yang direkap Panwaslu, tentu akan dipertanyakan dulu, kenapa berbeda, berbedanya di mana, nanti tolong di croscek apakah kami yang salah hitung atau KPU yang salah input saat pleno. Makanya itu gunanya aplikasi ini me-recheck, bisa jadi mereka yang salah atau kami yang salah,” paparnya. Meski demikian, Dede mengakui, aplikasi Sipitung ini belum aman 100 persen, karena merupakan buatan manusia. Bahkan, sekelas medsos Facebook saja bisa di hack, tentunya ada celah di sana. Namun, pihaknya terus mengupayakan dengan maksimal untuk melindungi data. “Kami pun memiliki IT yang sudah berpengalaman di software,” kata Dede. Untuk menjaga ke otentikan data, lanjut Dede, pihaknya menggunakan tiga kendali, yakni input aplikasi, foto C1 plano dan terakhir mengecek C1 aslinya. Idealnya, data itu sama semua, baik di aplikasi, CI plano maupun C1 fisik dimana seluruh sumbernya dari TPS. “Sebelumnya pada Pilkada Depok 2015 hanya menggunakan dua kendali, foto dan foto copy lembaran c1 yang diinput manual. Prinsipnya aplikasi ini untuk memudahkan, bukan menghilangkan salah satu tahapan. Mungkin kedepannya bisa disempurnakan,” ucap Dede. (cky)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Tanpa KTP Tetap Bisa Nyoblos, Begini Penjelasan KPU RI

Jumat, 22 September 2023 | 07:05 WIB

Bisa Baca Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nuroji

Kamis, 21 September 2023 | 07:00 WIB
X