Senin, 22 Desember 2025

IBH : KPU harus bersikap

- Sabtu, 30 Juni 2018 | 09:00 WIB
FOTO: Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono DEPOK – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imam Budi Hartono meminta agar KPU sebagai penyelenggara atau lembaga Pemilu yang sah dapat menyatakan sikap terkait pemilihan Gebernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar yang telah melaksanakan pemungutan suara pada 27 Juni kemarin. “Sebagai lembaga pemilu yang sah kpu harusnya menyatakan sikap, terutama tentang Pilkada Jabar,” kata Imam Budi Hartono kepada Radar Depok, Jumat (29/6). Pria yang akrab disapa IBH ini menguraikan, adapun yang yang harus dilakukan KPU adalah, pertama meminta kepada seluruh pihak menahan diri untukk tidak mendeklarasikan kemenangan versi apapun termasuk versi hitung cepat. “Dalam hal ini Paslon no 1. Rindu, dengan alasan versi hitung cepat bukan yang menentukan kemenangan, apalagi dengan selisih yang sangat kecil 2%, baik alasan margin error atau apapun,” papar IBH yang juga Anggota DPRD Jabar ini. Kemudian, lanjut IBH, memanggil pihak lembaga survei yang telah salah dalam survei untuk kasus Jawa Barat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan cenderung memenangkan paslon tertentu dan men-down grade Paslon lain, sampai para lembaga surveI meminta maaf atas kesalahan tersebut kepada masyarakat,karena mengesankan pesanan dari pihak-pihak tertentu. “Karena akan menimbulkan keresahan dan akan terjadi kekisruhan politik akibat hal tersebut, KPU harus membekukan lembaga-lembaga survei tersebut,” tegasnya. IBH menambahkan, KPU juga harus membuat pemberitahuan di media sosial maupun media televisi, radio dan lainnya, tentang hal-hal seperti di atas agar semua masyrakat, paslon dan para pendukung juga akan menerima apapun keputusan hasil perhitungan real count KPU. “Seluruhnya harus menahan diri sampai KPU mengeluarkan rilis resmi dari rekapitulasi di tingkat provinsi,” pungkasnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X