RICKY/RADAR DEPOK
KERJA : Komisioner KPU Kota Depok, Nurhadi saat berada di ruang kerjanya, Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini no. 19 Kelurahan Depok, Pancoranmas, Jumat (29/6)
DEPOK - Pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR dan DPRD Pemilu 2019 akan dibuka pada tanggal 4-17 Juli 2018, dan harus memenuhi beberapa kriteria. Jika tiap Parpol menuhi 100 persen, akan ada 800 Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk tingkat Kota Depok.
Komisioner KPU Kota Depok, Nurhadi mengatakan, Jadwal Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019 yaitu pada 17 April 2019.
“Sejak 4 Juni lalu, partai-partai sudah disosialisasikan untuk mengentri dan upload dulu berkas-berkasnya di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Dan per 4-17Juli berkas hardcopy-nya di bawa ke KPU. Jadi yang menyerahkan partai bukan per orangan atau calonnya,” tutur Nurhadi saat ditemui Radar Depok di ruang kerjanya, Kantor KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini no. 19 Kelurahan Depok, Pancoranmas, Jumat (29/6).
Kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik persyaratan pencalonan, meliputi persyaratan kepartaian, baik surat pernyataan dari partai dan lainnya. kemudian persyarakatan calon terkait kelengkapan calon, seperti, ijazah, sudah tidak aktif sebagai PNS, tidak memakai narkotika, dan lainnya. Ketika sudah menyerahkan dan berkasnya lengkap, nanti akan diberikan surat tanda terima.
“Jika belum lengkap akan dikembalikan dan harus diperbaiki,” papar Koordinator divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Depok ini.
Selain itu ada kuota khusus untuk caleg perempuan yang harus dipenuhi oleh partai politik yang mengikuti pemilu pada tahun 2019 nanti.
"Dari pemilu lalu tahun 2014 sudah wajib minimal 30 persen caleg perempuan, jadi setiap tiga calon legislatif satunya adalah perempuan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, jika tiap Parpol mengisi 100 persen untuk tiap dapilnya, maka akan ada 800 Bacaleg yang akan ikut pada Pileg 2019 untuk tingkat DPRD Kota Depok saja. Sehingga, ia mengimbau agar Parpol tidak mendaftarkan berkas Bacaleg di hari terakhir pendaftaran.
“Kan nanti ada tes kesehatan di RSUD, jadwalnya pun harus diatur, kalau langsung semuanya kan banyak. Agar tidak terburu-buru dalam mengecek berkas Bacaleg, kami meminta agar Parpol tidak mendaftar di last minute. Jadi kami berharap di awal-awal pendaftaran, Parpol sudah bisa menyerahkan,” tandasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB