RICKY/RADAR DEPOK
PENYAMPAIAN: Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana (pegang Mik), bersama Komisioner KPU Kota Depok saat penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kota Depok kepada Parpol peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Kota Depok.
DEPOK - Dalam tahapan verifikasi berkas Bacaleg untuk Pileg 2019, Panwaslu Kota Depok menyampaikan empat rekomendasi, salah satunya meminta KPU Kota Depok tegas untuk tidak meluluskan yang tidak direkomendasikan sehat rohani.
Seperti yang dituturkan Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana, terkait penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kota Depok, Panwaslu meminta kepada KPU untuk tidak meluluskan Bacaleg yang tidak direkomendasikan sehat rohani.
"Pertimbangannya, potensi dari catatan medis kejiwaan yang tidak direkomendasikan sehat rohaninya, bisa mengganggu nanti ketika orang tersebut jadi Anggota Legislatif," kata Dede saat ditemui Radar Depok di kantor Sekretariat Panwaslu Kota Depok, Graha Kartini, Jalan Raya Citayam No. 45 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Senin (23/7).
Menurut Dede, lebih baik memasukkan orang-orang yang benar-benar lulus tes kejiwaan, ketimbang mereka yang tidak direkomendasikan sehat rohaninya. Sebab, sebagai Aleg, tentu butuh orang-orang yang cakap baik jasmani maupun rohani.
"Tugas sebagai Aleg itu berat, mewakili masyarakat, mereka itu orang-orang pilihan, bukan yang tidak direkomendasikan," tegasnya.
Selain itu, Panwaslu juga meminta kepada parpol dan bacaleg untuk memaksimalkan masa perbaikan guna melengkapi atau memperbaiki berkas pendaftaran.
"Terkait penjadwalan sudah diatur dalam PKPU, tinggal bagaimana mereka bisa memaksimalkan untuk melengkapi persyaratan administrasi saja," kata Dede.
Selanjutnya, sambung Dede, nomor urut Bacaleg yang sudah didaftarkan Parpol tidak bisa diubah kembali. Sehingga, apa yang didaftarkan pada penyerahan berkas pada 4-17 Juli kemarin harus sesuai.
"Dinamika internal Parpol terkait pencalonan Bacaleg agar diselesaikan dengan mekanisme internal Parpol," ucap Dede. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB