Senin, 22 Desember 2025

DPRD Jabar Minta Pasal Krusial Tentang RZPWP3K Dihapus

- Selasa, 31 Juli 2018 | 09:22 WIB
Imam Budi Hartono, Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar DEPOK - Dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat (Jabar), muncul Pasal 30 ayat 2 Subang wilayah baru yang akan dijadikan penambangan pasir laut. Kehadiran pasal tersebut dinilai hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Karenanya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono menolak dan meminta agar pasal krusial tersebut dihapus. Imam Budi Hartono yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar yang membahas Raperda RZWP3K Imam Budi Hartono menjelaskan, kehadiran Raperda RZWP3K merupakan wujud penerapan aturan baru di Indonesia, yakni terdapat pemisahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) antara daratan dan perairan (laut). Menurutnya, Kewenangan alokasi ruang (laut) 0-12 mil di suatu kabupaten/kota menjadi hak (pemerintah) provinsi. Alokasi ruang perairan (laut) yang selama ini dimanfaatkan rakyat atau pihak ketiga kini tak bisa digunakan jika tak sesuai dengan Raperda RZWP3K. “Sungguh menarik sekali, selama bertahun-tahun, ketika kewenangan 0-4 mil masih milik Kabupaten Subang, tidak pernah ada izin yang dikeluarkan untuk penambangan pasir laut. Tiba-tiba, kewenangan pindah ke provinsi 0-12 mil akan dilegalkan, sejak awal kami sudah menerima rancangan Perda RZWP3K) seperti itu,” kata pria yang akrab disapa IBH kepada Radar Depok, Senin (30/7). Raperda RZWP3K menjadi payung hukum bagi siapa pun yang hendak memanfaatkan ruang laut di Jabar. Ada 123 pasal yang akan mengatur ruang laut secara detail, di antaranya penentuan tempat wisata, tempat tangkap ikan, konservasi terumbu karang, dan lain-lain. "Permasalahan muncul kemarin, Kamis, 26 Juli lalu kami berkunjung ke Pemda Kabupaten Subang. Ada beberapa hal yang disampaikan Asda 1 Pak Bambang (Asisten Daerah 1 Kabupaten Subang) tentang raperda ini," terang Imam. Pihaknya menyoroti soal Kawasan Pertambangan Umum (KPU), khususnya penambangan pasir laut. Sebab, Kabupaten Subang malah dimasukkan menjadi salah satu KPU. Padahal, Pemkab Subang jelas-jelas menolaknya. "Ini agak menggelitik, tepatnya di Pasal 30 ayat 2 ternyata Subang termasuk areal yang dialokasikan untuk penambangan pasir laut oleh pusat. Padahal, sejak dulu Pemda Subang menolak hal tersebut," ungkapnya. Ia mengaku tidak paham mengapa pasal tersebut tiba-tiba masuk ke dalam Raperda RZWP3K. Dia pun mempertanyakan pasal tersebut karena khawatir pasal tersebut merupakan titipan dari pemerintah pusat. "Saya memang pernah dengar, dengan alasan bahwa di Subang akan dibangun pelabuhan nasional Patimban, maka pasir itu akan dimanfaatkan untuk hal tersebut, agar tidak jauh-jauh mencari pasir," ungkapnya. Kendati demikian, pihaknya menolak Subang dijadikan KPU. Sebab, selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan, hal itu akan merugikan masyarakat setempat. Eksplorasi pasir laut akan menyebabkan kerusakan ruang bawah laut, seperti yang terjadi di daerah lain di Jabar. Tidak hanya itu, sambung IBH, biota laut seperti ikan dan terumbu karang akan hilang, para nelayan akan kesulitan mencari ikan, hingga Kabupaten Subang akan kehilangan sejumlah kawasan wisata laut dan perairan (muara). "Yang sangat menyedihkan, akan terjadi abrasi laut yg akan merusak keindahan pantai di wilayah tersebut. Karenanya, atas nama anggota pansus sekaligus mewakili Fraksi PKS, saya menolak dan meminta Subang dicoret sebagai kawasan pertambangan umum," ucap IBH. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X