Senin, 22 Desember 2025

Kampanye Duluan bisa Dipidana

- Senin, 6 Agustus 2018 | 09:49 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
NARASUMBER : Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana didampingi Komisioner Bawaslu Jabar dan Komisioner Panwaslu Kota Depok saat menggelar Rapat Kerja Teknis Evaluasi Kinerja Panitia Pengawas Kecamatan se-Kota Depok di Sasono Mulyo, Kecamatan Cilodong. DEPOK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KOTA Depok mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan calon anggota legeslatif (Caleg) untuk tidak curi start kampanye sebelum tahapan kampanye dilakukan. Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Depok Dede Selamet Permana saat ditemui Radar Depok di kantor Sekretariat Panwaslu Kota Depok, Graha Kartini Jalan Raya Citayam No. 45 Kelurahan Ratujaya, Cipayung, Minggu (5/8). "Kampanye itu akan dimulai 23 September, rentang waktunya masih lebih kurang 2 bulan. Hal ini merujuk dari pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu peserta pemilu melakukan kampanye diluar jadwal kampanye dapat dikenakan sanksi," kata Dede. Dede menjelaskan, aturan larangan kampanye ini berlaku di jeda masa kampanye mulai dari penetapan partai peserta pemilu pada 17 Februari 2018, hingga memasuki masa kampanye pada 23 September 2018. "Kami sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh parpol untuk tidak berkampanye sebelum waktunya, yaitu setelah pengumuman DCT (daftar calon tetap)," terang Dede. Ia menguraikan, konsekuensi kampanye di luar jadwal sanksinya ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp12 juta. Kata dia, hal tersebut tertuang dalam pasal 492 UU No.7 Tahun 2017. "Jadi bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," urainya. Lebih lanjut ia menguraikan maksud pasal 492 itu pelanggarannya untuk pasal 276, jadi tidak semua jenis kampanye dapat sanksi pidana. Pada pasal 275, kampanye yang dimaksud, yakni iklan, media massa cetak, media massa elektronik dan Internet, kemudian rapat umum. Selanjutnya pasal 276 ayat 2,kampanye yang dimaksud pada pasal 275 di atas dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. "Jadi konstruksi berfikirnya, jenis-jenis kampanye disebutkan dalam pasal 275 teknisnya di pasal 276, nah untuk yang melanggar 276 ayat 2 ada pasal pidananya di pasal 492," ucap Dede. Untuk itu, Dede mengimbau kepada seluruh Parpol dan Bacaleg utk menahan diri dari segala bentuk kegiatan yg berbau kampanye, karena kpu blm mengumumkan siapa Caleg dan Capres serta Cawapresnya. Menjelang masa kampanye pihaknya pun telah bersurat kpd KPU Depok untuk menyelenggarakan sosialisasi terhadap PKPU No.23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019, agar seluruh parpol dapat memahami teknis pelaksanaan kampanye sesuai aturan mainnya. "Salah satunya tentang kewajiban parpol mendaftarkan tim kampanye dan akun-akun medsos yang akan digunakan untuk berkampanye," pungkas Dede. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X