Senin, 22 Desember 2025

Depok Online Bersatu (DOB) Gelar kopdar

- Kamis, 16 Agustus 2018 | 09:30 WIB
AHMAD FACHRY /RADAR DEPOK
KOPDAR: Pengurus DOB dan Ketua Komunitas yang menjadi Dewan Pengawas DOB berfoto usai penandatanganan AD ART DOB dalam Kopdar DOB di Kampung Dermaga Jalan Thole Iskandar Kecamatan Cilodong, Selasa (14/8) malam. DEPOK - Komunitas Depok Online Bersatu (DOB) menggelar kopi darat (Kopdar) bersama seluruh komunitas yang tergabung dalam organisasi yang menyatukan seluruh driver online Kota Depok di Kampung Dermaga Jalan Thole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Selasa (14/8) malam. Dalam Kopdar tersebut, ada penandatanganan oleh seluruh ketua komunitas yang selanjutnya menjabat sebagai Dewan Pengawas DOB, pengukuhan pengurus DOB dan registrasi anggota. "DOB dibentuk untuk mewadahi pada driver online di Kota Depok," tutur Ketua DOB, Budi Santoso kepada Radar Depok. Kehadiran DOB, sambung Budi, untuk memperkuat dan mempersatukan seluruh driver online yang ada di Kota Depok. Selanjutnya, dapat berkomunikasi dengan pihak aplikator dan mewakili aspirasi para driver online yang tergabung dalam DOB. “Seperti suspend, kami menjembatani para driver untuk dibuka suspend-nya. Selama ini kesalahan-kesalahan suspend kami tidak tahu, kadang ada yang bisa dibuka dan ada yang tidak. Dengan adanya DOB ini semoga kami bisa menjembatani masalah driver, baik individu dan komunitas dengan pihak aplikator,” ucap Budi. Sementara, Dewan Pembina DOB, Bogi Triwidianto menambahkan, di Depok ada sekitar 40 sampai 50 komunitas, dan saat ini yang berkumpul baru 27 komunitas. Ia mengungkapkan, DOB ini tercetus dan gagasan dari Almarhum Tyo, yang biasa disapa Abah Tyo. “Bulan Ramadan kemarin berpulang, ini lah wujud gagasan almarhum, dari terakhir kami demo di Jakarta untuk menghapuskan Permenhub 108 Tahun 2017, dari Depok ternyata banyak komunitas, beliau ingin mempersatukan seluruh komunitas dengan wadah DOB,” kata  Bogi. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X