RICKY/RADAR DEPOK
LAPOR: Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Depok, Yogo Pamungkas didampingi kader PKS menunjukan laporan spanduk Hoax yang merugikan PKS di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Senin (10/9).
DEPOK - Merasa dirugikan dan difitnah, DPD PKS Kota Depok mempolisikan pemasang spanduk 'khilafah islamiyah' yang mencatut nama partai berlambang bulan sabit kembar ini. Senin (10/9) PKS membuat laporan ke Mapolresta Depok dan meminta polisi mengusut pelaku penyebaran spanduk tersebut.
Kepada wartawan, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Depok Yogo Pamungkas menjelaskan tentang pemasangan spanduk, karena isinya menyebarkan berita yang tidak benar terhadap PKS.
“Spanduk itu cenderung memfitnah," tutur Yogo di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (10/9).
Yogo mengungkapkan, spanduk yang dilaporkan itu bertulisan "#2019GantiPresiden dan Ganti Sistem" dan ditemukan kader PKS di Jalan Tol Cijago, Gas Alam, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos dan di pertigaan Masjid Al-Huda, Kecamatan Sukmajaya Jumat (7/9) lalu.
"Di situ juga ada tulisan 'khilafah' di mana HTI dijejerkan dengan pengurus PKS, sehingga mengesankan PKS dan HTI mau buat negara khilafah, itu cenderung fitnah buat PKS," ungkapnya.
Ia menegaskan, PKS tidak pernah membuat spanduk tersebut dan tidak pernah menyatakan akan mengganti Negara Indonesia dengan negara Khilafah Islamiyah. Untuk itu, pihaknya melaporkan oknum yang memasang spanduk itu ke polisi agar memberikan efek jera. Sebab, dikhawatirkan hal ini akan membuat persepsi negatif terhadap PKS jika terus-menerus dibiarkan.
"Kalau ini dibiarkan, jadinya akan membentuk persepsi yang salah di masyarakat. Oleh karena itu, supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi, ya kita laporkan," tegas Yogo.
Spanduk-spanduk itu banyak tersebar di beberapa tempat belakangan ini. Ia menduga motif pemasangan spanduk dengan mengatasnamakan PKS ini bermotif politis. Sebab, saat ini merupakan tahun politik.
"Faktanya dulu tidak ada seperti ini, tapi begitu menjelang begini ini (Pemilu 2019) justru ada. Ada 'demarketisasi' berusaha untuk menurunkan nama PKS dan menurunkan elektabilitas yang disangkakan. Karenanya, DPD PKS Depok sepakat melaporkan pemasangan spanduk itu ke polisi. PKS Depok meminta polisi mengusut pelakunya,” pungkasnya.
Dalam laporan bernomor STPLP/2410/K/IX/PMJ/2018/Resta Depok, PKS melaporkan dugaan Pasal 319 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam laporan itu, PKS menyertakan 2 buah spanduk hasil temuannya dan foto-foto hasil dokumentasi tim saat menemukan spanduk tersebut.
Sementara, Ketua DPD PKS Kota Depok, Moh. Hafid Nasir membenarkan telah membuat laporan terkait spanduk yang merugikan dan memfitnah PKS itu. Sebab, menurut dia, hal ini sudah kesekian kalinya ditemukan oleh kader PKS Depok.
“Sebelumnya pernah ada di JPO Margo City – Detos, juga ada foto liat di Medsos kaitan dengan grassroot PKS di Pancoranmas menolak mendukung Prabowo-Sandi dengan mahar Rp500 miliar, beberapa hari terakhir kami temukan spanduk itu,” kata Hafid. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB