RICKY/RADAR DEPOK
PENGAWASAN: Ketua Yayasan LBH Nurussyafaah Indonesia, Mukhlis Effendi (tiga kanan) berfoto dengan pihak Kemenkumham Kanwil Jabar saat kunjungan ke kantor LBH-nya, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (25/9).
DEPOK - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurussyafaah Indonesia yang Diketuai Mukhlis Effendi disambangi Kemenkumham Kanwil Jawa Barat (Jabar) ke kantornya di kawasan Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (25/9).
Pihak Kemenkumham Kanwil Jabar, Budi Santos mengatakan, maksud dan tujuan datang ke LBH Nurusyafaah adalah untuk pengawasan, monitoring dan evaluasi LBH yang menjadi rekanan kemenkumham.
"Kunjungan kami semacam studi kelayakan LBH," kata Budi Kepada Radar Depok di sela-sela kunjungannya.
Studi kelayakan yang dimaksud, sambung Budi, meliputi apakah lokasi kantornya representatif, data klien yang dibantu, dan bagaimana dilapas sampai sejauh mana tingkat kepuasannya.
"LBH Nurussyafaah adalah satu bukti di Kota Depok memiliki LBH yang bagus. Di Jabar ada 37 organisasi, sedangkan di Depok ada 6, salah satunya di sini (LBH Nurussyafaah Indonesia)," tutur Budi.
Sementara, Ketua Yayasan LBH Nurussyafaah, Mukhlis Effendi menerima dan apresiasi atas kunjungan dan monitoring yang dilakukan Kanwil Jabar. Ia menegaskan, LBH-nya yang dirintis sejak 2014 akan membantu masyarakat dari manapun untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
"Sudah banyak klien kami," kata Mukhlis.
Mukhlis yang juga Ketua Depok Lawyers Club (DLC) menegaskan, di Nurussyafaah ada dua bantuan, pertama untuk mengabdi kepada masyarakat, pihaknya ada LBH, dan ada firman hukum untuk perusahaan atau Corporate.
"Para pengacara kami relawan Allah SWT, kalau besar kecilnya pendapatan mudah-mudahan dinikmati, yang penting bagaimana kami berjuang dan mengabdi kepada masyarakat, khususnya memberi bantuan hukum untuk mereka yang tidak mampu serta membutuhkan," ucap Mukhlis. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB