RICKY/RADAR DEPOK
KOMPAK: Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini (tengah) bersama perwakilan Panwascam se-Kota Depok usai menghadiri Deklarasi Kampanye Damai di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Depok, di lingkungan Balaikota.
DEPOK – Tiga hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2019, mulai dilaksanakan kampanye. Untuk itu, Bawaslu Kota Depok menegaskan lima materi kampanye yang harus disampaikan tiap parpol dan bacaleg, yakni sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab serta tidak bersifat provokatif.
“Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 21,” tutur Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini saat dihubungi Radar Depok, Rabu (26/9).
Sedangkan, lanjut Luli, waktu pelaksanaan kampanye, yakni tiga kali pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), pemasangan di media sosial dan debat pasangan calon dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dimulainya masa tenang.
Kemudian, 21 iklan media massa cetak, elektronik dan internet serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
“Melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal dapat dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sesuai pasal 492 Undang-undang Pemilu. Karenannya, parpol, caleg dan timses harus paham terkait aturan-aturannya, jangan sampai ada pelanggaran dan merugikan mereka,” tegas Luli.
Selanjutnya, Luli kembali menjelaskan terkait larangan dalam kampanye. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945 dan bentuk NKRI.
Kemudian, melakukan kegiatan yang membahayuakan keutuhan NKRI, menghinaseseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu lainnya, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.
“Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan peserta pemilu lainnya,” papar Luli.
Selain itu, merusak dan menghilangkan APK peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda dan atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
“Terakhir, menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” katanya.
Luli menambahkan, bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Itu tertuang dalam Pasal 521 UU Pemilu. Karenanya, kami dari Bawaslu selalu meminta agar memahami aturan main dan kantor kami pun terbuka bagi Parpol, Caleg atau timses di tingkat Kota Depok yang ingin berkonsultasi mengenai kepemiluan,” pungkas Luli. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB