Senin, 22 Desember 2025

Program PTSL Banyak Manfaat untuk Warga

- Senin, 1 Oktober 2018 | 08:49 WIB
IST
Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. DEPOK - Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto mengapresiasi program Pemerintah Pusat, yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) berupa pembuatan sertifikat tanah warga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Depok. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat ini, Program PTSL yang digulirkan di era kepemimpinan Joko Widodo tersebut sangat membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Bahkan, pembagian sertifikat di Kota Depok, Kamis (27/9) diberikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia. “Masyarakat Kota Depok yang sudah mengajukan pembuatan sertifikat melalui program PTSL mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Waras kepada Radar Depok, Jumat (28/9), Waras yang kembali Nyaleg di DPRD Jabar Daerah pemilihan (Dapil) Jabar VI (Kota Depok-Kota Bekasi) pada Pemilu Legislatif 2019 ini melanjutkan, pembagian sertifikat dilakukan di lahan RRI Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya tersebut sudah dinantikan oleh masyarakat. “Masyarakat sangat menyambut gembira pembagian sertifikat program PTSL ini. Sekarang tanah mereka sudah bersertifikat sebagai bukti kepemilikan,” papar Waras. Kepemilikan sertifikat, lanjut suami dari Lisa Ifana Putri ini, bermanfaat untuk masyarakat, yakni sebagai bukti legalitas kepemilikan lahannya. Selain itu, berguna untuk menghindari berbagai permasalahan atas tanah. Sebab, dengan memiliki sertifikat, legalitas kepemilikan lahan menjadi lebih jelas. “Selain itu, sertifikat juga meningkatkan harga jual tanah bagi warga yang ingin melakukan proses jual beli. Itu kan berarti menambah keuntungan masyarakat pemilik lahan,” kata Waras. Bapak lima orang anak ini melanjutkan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sudah banyak menggulirkan program yang prorakyat dan terbukti bermanfaat. Salah satunya adalah program PTSL. “Sebagaimana kita tahu bahwa di Indonesia permasalahan legalitas tanah masih banyak terjadi, yakni sengketa tanah. Dengan program ini, harapannya adalah menekan permasalahan tersebut. Program ini juga meringankan masyarakat pemilik lahan. Dan memudahkan proses pembuatannya karena lebih cepat,” pungkas Waras. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X