RICKY/RADAR DEPOK
SOSIALISASI : Panwascam Cilodong saat melakukan sosialisasi kepada Parpol dan masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Cilodong, Jalan M. Natsir No.18 Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong.
DEPOK – Pada tahapan Kampanye Pemilu 2019, fungsi pegawasan bukan hanya di jajaran Bawaslu semata. Tetapi, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu, baik dari partisipasi menggunakan hak suaranya, juga melakukan pengawasan terhadap tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Selasa (16/10) malam, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cilodong mengadakan sosialisasi pengawasan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan Cilodong di Aula Kantor Kecamatan Cilodong, Jalan M. Natsir No.18 Kelurahan/Kecamatan Cilodong.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan partai politik tingkat Kecamatan Cilodong,” kata Ketua Panwascam Cilodong, Much Murdiono kepada Radar Depok, Jumat (18/10).
Karenannya, selain mengundang Parpol di tingkat Kecamatan Cilodong, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mengundang perwakilan dari masyarakat Kelurahan Cilodong, Kalibaru, Sukamaju, Jatimulya dan Kelurahan Kalimulya.
“Perwakilan masyarakat di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Cilodong kami undang,” papar Ketua Panwascam Cilodong yang akrab disapa bang Mamat.
Ia menjelaskan, pada sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Parpol dan masyarakat terkait aturan per undang-undangan dan melakukan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu 2019 di Kecamatan Cilodong.
Kendati pengawasan berada di Bawaslu dan jajarannya, sambung bang Mamat, namun seluruh elemen masyarakat pun dihimbau untuk berpartisipasi dalam hal pengawasan. Sebab, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting guna terciptanya Pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Ini sesuai dengan tagline Bawaslu RI, yakni ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. Jadi pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam sebuah pesta demokrasi,” pungkas bang Mamat. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB