RICKY/RADAR DEPOK
PELANTIKAN: Ketua Kwarcab Pramuka Depok, Nina Suzana saat melantik Mabisaka Adhyasta Pemilu 2019 tingkat Kota Depok di Graha Inan Cita, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (19/10).
DEPOK – Meningkatkan partisipasi pengawasan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Depok menggandeng Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Depok dengan membentuk Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu tingkat Kota Depok. Jumat (19/10), Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Adhyasta Pemilu 2019 tingkat Kota Depok, dilantik di Graha Insan Cita, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Saka Adhyasta Pemilu tingkat Kota Depok masa bakti 2018-2023 resmi dilantik Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok, Nina Suzana. Dimana Ketua Mabisaka Adhyasta Pemilu 2019 Kota Depok, dijabat Luli Barlini selaku Ketua Bawaslu Kota Depok.
Ketua Kwarcab Pramuka Kota Depok, Nina Suzana mendukung penuh pembentukan Saka Adhyasta Pemilu 2019. Karena menurutnya dengan adanya pembentukan saka di bidang pemilu berarti pramuka ada dimana-mana.
“Termasuk keikutsertaan dalam mensukseskan pemilu yang transparan, jujur dan adil,” kata Nina usai pelantikan.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini, berharap, pengurus Saka Adhyasta Pemilu Daerah Kota Depok dapat berperan aktif menjadi agen perubahan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pentingnya menyalurkan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah dan pemimpin bangsa.
“Selain itu juga dapat menyampaikan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019,” kata Luli.
Pengukuhan dan pelantikan pengurus Saka Adhyasta Pemilu tingkat Kota Depok masa bhakti 2018-2023 ini, untuk mengawal sekaligus mengawasi berjalannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang bekerja sama antara Bawaslu Kota Depok dengan Organisasi Pramuka.
“Melibatkan Saka Pramuka, diharapkan dapat mendorong pemilu berintegritas. Sebab, keikutsertaannya mengawal dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019 akan menguatkan Bawaslu dari sisi pengawasan dan pencegahan,” ucap Luli. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB