RICKY/RADAR DEPOK KOMPAK: Komisioner Bawaslu Kota Depok dan jajaran Panwascam se-Kota Depok berfoto usai kegiatan di Hotel Margo, Jalan Raya Margonda Kecamatan Beji.DEPOK - Sebulan masa Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Kota Depok kembali akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dari peserta pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana saat dijumpai Radar Depok, kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, di Graha Kartini, Jalan Raya Citayam nomor 45, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Rabu (24/10).
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban (APK ilegal) kembali," tutur Dede kepada Radar Depok.
Saat ini, sambung Dede, pihaknya bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan jajarannya sedang mendata jumlah APK ilegal dan juga menyalahi aturan pemasangan, seperti memasang di pohon, lembaga pendidikan dan lainnya.
"Rumah sakit juga tidak diperkenankan ada alat peraga kampanye. Tentunya gedung pemerintahan, tempat dan halaman ibadah juga tidak dibolehkan," kata Dede.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait penertiban APK tersebut.
Selain itu, sambung Dede, Bawaslu Kota Depok pun sedang merampungkan laporan pengawasan kampanye yang sedang berlangsung.
"Intinya, kami ingin mewujudkan Pemilu yang tertib, sesuai azas keadilan dan aturan yang telah ditetapkan," tandas Dede. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.