Lahmudin Abdullah, Anggota DPRD Kota Depok
DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menginginkan agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok pada 2019 sesuai dengan kebutuhan saat ini. Sehingga, pendapatan buruh dan pekerja mencukupi biaya kehidupan mereka.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, sekarang tingkat inflasi sudah tinggi. Untuk itu, ia berharap pendapatan para buru dan tenaga kerja juga dapat ditingkatkan lagi demi kesejahteraan para pekerja.
“Tingkat inflasi sudah tinggi, iaya hidup mahal, biaya pendidikan mahal, saat ini apa saja serba mahal,” kata Lahmudin kepada Radar Depok, Kamis (25/10).
Sehingga, ia berharap dewan pengupahan kabupaten/kota dan provinnsi mengkaji jal tersebut, agar para buruh dan karyawan bisa hidup dengan layak dengan pendapatan yang bisa menopang kebutuhan hidupnya.
“Jangan sampai besar pasak dari pada tiang, buruh nanti yang kesulitan mencukupi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya,” papar Lahmudin.
Lahmudin yang juga Anggota Komisi D DPRD Kota Depok mengungkapkan, pihaknya sedang kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosiali (Disnakersos) Provinsi Jawa Barat, untuk membahas terkait UMK Depok.
“Kunjungan ini dalam rangka hubungan industrial, memuat UMK, upah minimum Kabupaten/Kota yang nanti akan ditentukan November,” terangnya.
Lahmudin yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Kota Depok di Dapil 6 (Cipayung, Sawangan, Bojongsari) ini menambahkan, untuk besaran kenaikannya masih belum diketahui karena ada formulasinya, termasuk melihat tingkat inflasi.
“Untuk angkanyabelum dimunculkan, itu nanti diusulkan. Nanti pun dibahas di dewan pengupah provinsi, PP 78 Tahun 2013 tentang pengupahan terus dikaji. Semoga hasilnya nanti bisa mencukupi kebutuhan para pekerja,” ucap Lahmudin. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB