RICKY/RADAR DEPOK
SILATURAHMI: Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis, Ade Ibrahim bersama alumni SD Tugu 4 angkatan 1980 saat temu kangen beberapa waktu lalu.
DEPOK - Sebagai seorang praktisi yang telah bergulat selama 31 tahun di dunia pendidikan formal khususnya di pendidikan Madrasah, Ade Ibrahim sangat yakin bahwa salah satu bentuk pendidikan adalah yang sangat menunjang pengembangan bakat dan kedewasaan peserta didik adalah pendidikan in formal dan pendidikan non formal.
“Tetapi ada bentuk pendidikan yang tidak membutuhkan ruang lingkup kelas, waktu belajar dan kurikulum, yakni pendidikan non formal yaitu pendidikan di rumah tangga dan di lingkungan masyarakat,” tutur Ade Ibrahim
Menurut Ade, pendidikan non formal adalah pendidikan pertama yang dialami dan diterima oleh anak didik sebelum mereka memasuki jenjang pendidikan formal di sekolah. Model pendidikan ini sangat beragam bentuk dan jenisnya, tidak membutuhkan guru dan kurikulum yang berstandar pemerintah.
“Kedekatan anak dengan orang tua yang terus menerus tanpa terhalang waktu, merupakan kunci utama keberhasilan pembentukan karakter,” katanya.
Salah satu bentuk pendidikan di lingkungan masyarakat, sambung Ade, adalah kegiatan-kegiatan organisasi, baik sosial politik maupun kemasyarakatan. Menurutnya, kegiatan berorganisasi ini banyak diwujudkan dalam berbagai komunitas masyarakat yang menanamkan jiwa sosial,kepedulian dan toleransi.
“Lebih dari separuh umur saya dihabiskan untuk mendidik generasi bangsa, baik di dunia pendidikan formal, informal maupun non formal, semuanya adalah proses pembentukan karakter baik bagi peserta didik maupun bagi kita sendiri sebagai pendidik.” ujar Ade.
Sebagai calon anggota legislatif yang berbasis pendidikan, Ade Ibrahim sangat paham akan pentingnya silaturahmi sebagai bentuk pendekatan pada konstituennya. Di Pemilu 2019 ini, peraturan KPU yang sangat ketat mengatur calon anggota legislatif untuk bersosialisasi adalah upaya mencerdaskan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi dan suaranya.
“Karenanya bersilaturahmi adalah suatu keharusan,” terangnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB