Senin, 22 Desember 2025

Imam Singgung Kinerja OPD

- Senin, 19 November 2018 | 09:26 WIB
Imam Budi Hartono, Anggota DPRD Jabar DEPOK - Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang Pengesahan APBD Perubahan 2018, Anggota Fraksi PKS Imam Budi Hartono melakukan interupsi, menyinggung ‘ketidak mauan’ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas untuk memverifikasi usulan dari masyarakat. Menurut legislator yang akrab disapa bang Imam ini, APBD Jawa Barat adalah milik rakyat jawa barat, semua warga jabar berhak mendapatkan akses untuk memanfaatkannya. "Untuk warga Depok Bekasi melalui saya sebagai anggota DPRD Jabar Dapil Kota Depok-Kota, coba mengusulkan dan memperjuangkan melalu mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku," tutur bang Imam kepada Radar Depok. Adapun syarat-syaratnya, sambung bang Imam yang kembali maju dalam Pileg 2019 sebagai Caleg DPRD Jabar Dapil Kota Depok-Kota ini, lembaga atau organisasi terakreditasi minimal 3 tahun, kedua ada proposal pengajuan, ketiga memasukan usulan di RKPD online sesuai waktu yang ditentukan. "Keempat, memasukkan dalam usulan KUA PAS, dan yang terakhir verifikasi OPD atau dinas," terangnyam Namun, sambung Wakil Ketua Karang Taruna (Katar) Jabar ini, permasalahan yan muncul adalah ketidak mauan OPD untuk memverifikasi, sehingga membuat kerja keras rakyat Jabar yang mengajukan usulan susah payah dan berbulan-bulan tidak diverifikasi atau OPD tidak mau memverifikasi. "Sementara tidak ada penjelasan kepada kami tentang hal tersebut mengapa bisa terjadi, sehingga usulan warga menjadi tidak masuk dalam APBD. Hal ini yg membuat saya interupsi di paripurna sebanyak 2 kali kepada Gubernur Jabar agar segera memberikan intruksi kepada OPD terkait," tegasnya. Atas hal tersebut, dewan yang cakap mencipta lagu ini pun memohon maaf kepada seluruh warga, khususnya lembaga atau organisasi yang telah mengajukan proposal ke Jabar, karena tidak bisa direalisasikan akibat hal tersebut. "Semoga di APBD murni 2019 tidak terjadi lagi," pungkas bang Imam. (cky)   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X