AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
DITETAPKAN : Suasana rapat pleno DPTHP-2 KPU Kota Depok yang dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata, beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan tahap 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 dengan total 1.309.338 pemilih atau bertambah 1,8 persen dari DPT sebelumnya 1.286.160.
DEPOK - KPU Kota Depok berharap, agar hasil Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) yang telah ditetapkan sudah final, yakni sebanyak 1.309.338 pemilih, dimana jumlah tersebut akan menjadi dasar untuk memproduksi logistik.
Diketahui pada Senin (10/12), KPU Kota Depok mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Ruang Roedjuto Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji.
“Mudah-mudahan DPTHP-2 ini final, yang akan menjadi dasar kita untuk memproduksi logistik kepemiluan,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada Radar Depok.
Setelah ini, sambung Nana, pihaknya akan fokus untuk tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Nantinya, kata Nana, setelah penetapan DPTHP-2 adalah pleno terhadap warga yang pindah memilih.
“Bicaranya sudah tidak lagi terdaftar atau tidak, tapi berapa yang pindah memilih,” paparnya.
Hal ini menjadi perlu, karena untuk menentukan surat suara yang akan diterima dan didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga saat pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019 Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak kesulitan menangani mereka yang pindah memilih.
“Misalnya, si Indra domisili di Pancoranmas, berarti dia kan memilih di Pancoranmas, tapi di hari H memilih ke Tapos. Nantinya, ketika sudah pindah memilih tidak akan dapat surat suara untuk DPRD Kota Dapil Tapos,” terangnya.
Kemudian, Nana menambahkan, untuk mensinkronkan data tersebut, pihaknya melakukan pleno, berapa jumlah warga yang melakukan pindah memilih.
“Ini untuk mensinkronkan, nanti dia dapat berapa jumlah surat suara, siapa saja yang pindah memilih dan berapa jumlahnya, kepentingannya itu,” pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB