PERSPEKTIF
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
TES KEKUATAN : Kordiv Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Ilmi saat menguji kekuatan kotak suara berbahan karton duplex di gudang KPU, Jalan Tugu Raya, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menilai selama tahapan kampanye Pemilu 2018 di Jabar dan Kota Depok, dinamikanya masih baik dan dalam koridor pelaksanaan demokrasi yang wajar.
"Sejak dimulai pelaksanaan persiapan Pemilu 2019 hingga saat ini dinamikanya masih baik, artinya masih dalam koridor pelaksanaan demokrasi yang wajar," tutur Kordiv Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Ilmi saat meninjau gudang logistik yang beralamat di Gudang Rubik, Jalan Tugu Raya, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Rabu (30/1).
Saat ini, sambung Zaki, pihaknya masih fokus terhadap penyebaran Tabloid Indonesia Barokah. Untuk itu, Bawaslu Jabar menyampaikan ke seluruh pihak, mulai dari penyelenggaraan, peserta Pemilu, masyarakat agar tetap kritis dan tidak terprovokasi oleh selebaran, buletin, atau jenis apa pun yang bisa memecah belah, merusak kondusifitas penyelenggaraan Pemilu.
"Kami meminta agar masyarakat tetap kritis dan tidak terpancing dengan isu atau berita hoax," harapnya.
Sejauh ini, Sambung Zaki, Bawaslu sudah melakukan pengawasan distribusi Tabloid Indonesia Barokah yang sudah beredar dan sudah diserahkan ke Dewan Pers. Sedangkan di Jabar tersebar hingga 13.100 eksemplar di 22 Kabupaten/Kota.
"Depok yang terakhir dapat," terangnya.
Zaki mengungkapkan, di Jabar sebenarnya bukan hanya Tabloid Barokah, tapi ada juga Buletin Kafah, Media Ummat dan Pesantren Kita yang juga beredar.
"Belum pada status penilaian kalau ini melanggar atau potensi kerawanan. Tapi penting untuk mengantisipasi, ada Buletin Kafah, Media Ummat, dan Pesantren Kita yang sedang kita telusuri. Ada tiga yang diawasi, ini baru tersebar di Bogor," pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB