RICKY/RADAR DEPOK
SERAP ASPIRASI: Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahat Farida Berlian saat menggelar reses di RT5/2, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji.
DEPOK – Saat menggelar reses di Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Sahat Farida Berlian mendengarkan soal curhatan warga sekitar terkait pembangunan Apartkost Avicenna Depok.
Kepada Sahat yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Kota Depok Dapil 2 (Beji, Cinere, Limo) nomor urut 5 dari PDI Perjuangan Kota Depok ini, warga dengan tegas menolak pembangunan apartemen yang telah menjadi polemik di lingkungan tersebut selama dua tahun.
“Jadi saat reses di sana, saya mendatangi warga dan mendengarkan aspirasi mereka. Perbincangan digelar di depan lokasi proyek Apartkost, di Jalan Taufiqurrahman No. 5, Beji Timur, mereka jelas-jelas menolak kehadiran apartemen itu di sana,” kata Sahat kepada Radar Depok.
Menurut Sahat Farida, ada beberapa aspek yang tidak diperhatikan dalam pembangunan Apartkost tersebut. Menurutnya, pembangunan di kawasan pemukiman warga harusnya memperhatikan pula dampak sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.
"Harusnya dipertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Warga khawatir Apartkost ini jadi tempat yang meresahkan karena akan banyak warga pendatang. Selain itu dampak lingkungan yang mungkin terjadi, seperti kualitas air tanah serta produksi sampah. Karena itu kan akan jadi tempat tinggal," ucapnya.
Warga merasa saat ini tidak ada yang mendengar alasan penolakan mereka. Hingga dua tahun penolakan, nyatanya kini Apartkost Avicenna telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa adanya izin dari warga.
“Saya merasa tidak pernah memberikan ijin untuk dibangun apartkost di sini. Tapi denger keterangan mereka sudah pegang IMB”, ujar salah seorang warga yang rumahnya bersinggungan dengan lokasi rencana pembangunan apartkost.
Ketiadaan izin dari warga sekitar tentu menjadi pertanyaan dalam proses pembuatan IMB Apartkost Avicenna. Sebab, salah satu syarat keluarnya IMB adalah adanya Surat Persetujuan Tetangga, khususnya bagi bangunan yang bersinggungan atau berhimpitan. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB