Despandri
Wakil Ketua Kadin Kota Depok
DEPOK – Pemkot Depok perlu membangun Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mempercepat mengurangi jumlah pengangguran. Pasalnya, saat ini jumlah pengangguran di Kota Depok mencapai 72.521 orang, atau sekitar 7 persen dari total penduduk Kota Depok.
Wakil Ketua Kadin Kota Depok, Despandri mengatakan, angka tersebut sudah turun dibanding Tahun 2016. Ketika itu angka pengqanguran mencapai 80.903 orang atau sekitar 7,4 persen dari total penduduk. Namun, ia menilai angka pengangguran sebesar 72.521 itu masih sangat tinggi.
“Angka ini melebihi rata-rata pengangguran nasional yang hanya 5.6 persen,” kata Despandri, Selasa (12/2).
Program job fair yang dibuat pemerintah selama ini, sambung Despandri tidak signifikan mengurangi pengangguran, karena rata-rata pencari kerja hanya diterima sebagai tenaga marketing. Apabila dalam tempo 3 bulan tidak bisa memenuhi target penjualan, maka mereka akan dikeluarkan dari perusahaan. Artinya mereka kembali menjadi pengangguran dan mendaftar lagi pada program job fair berikutnya.
“Saya melihat job fair hanya sebatas informasi peluang kerja. Banyak yang melamar kerja tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, akhirnya bekerja sebagai marketer,” kata calon Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar itu.
Despandri menyarankan agar persoalan pengangguran, dilihat dari hulunya, karena itulah persoalan sesungguhnya. Dari 72.521 pengangguran itu, sebagian besar adalah tamatan SMA se-derajat yang belum memiliki keterampilan sama sekali. Sehingga ketika melamar pekerjaan, mereka tidak bisa diarahkan sesuai keahlian atau keterampilan yang dimiliki.
“Akhirnya sebagian mereka bekerja sebagai tenaga marketing. Tapi, karena tidak punya ilmu dasar tentang marketing, mereka tidak bisa melakukan penjualan sesuai target dan akhirnya dikeluarkan dari perusahaan,” kata Despandri.
Karena itu Despandri mengatakan Kota Depok harus punya BLK sebagai tempat pelatihan bagi para pencari kerja. “Tenaga kerja itu harus dipersiapkan, dilatih supaya mereka terampil dan punya nilai jual yang tinggi. Bukan hanya asal kerja dengan gaji seadanya ” tegas Despandri.
Pemerintah, sebetulnya bisa mengidentifikasi jumlah pengangguran dan latar belakang pendidikan atau disiplin ilmunya ketika pencari kerja meminta kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja ke Dinas Tenaga Kerja. Data itu bisa menjadi dasar untuk melakukan pelatihan-pelatihan bagi pencari kerja.
“Tenaga kerja harus dilatih supaya benar-benar siap kerja. Jangan sampai mereka plonga plongo atau kebingungan setelah diterima bekerja. Ini sangat bahaya bagi diri mereka karena dianggap tidak bisa bekerja dengan baik lalu dikuarkan,” kata mantan direktur sebuah holding media itu.
Kadin Depok, kata dia, pernah punya konsep semacam balai katihan kerja yang diberi nama Kadin Depok Training Center (KDTC), tapi kemudian terkendala pada tempat pelatihan dan fasilitasnya. Untuk itu, perlu peran pemerintah, sementara tenaga pengajar bisa dibantu Kadin dari dunia usaha.
”Supaya pencari kerja itu mendapatkan ilmu terbaru sehingga mereka benar benar siap kerja. Apa yang dubutuhkan dunia usaha sesuai dengan angkatan kerja yang tersedia. Ini yang disebut link and match. konsep BLK harus disesuaikan dengan kebutuhan terkini. Misalnya tidak lagi mengadakan pelatihan tukang kayu, sablon manual dan sebagainya,” tutup Despandri. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB