Senin, 22 Desember 2025

Datanya Tidak Dipublikasikan KPU Jabar Secara Menyeluruh

- Jumat, 15 Februari 2019 | 11:21 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
KURSUS SINGKAT: Direktur DEEP, Yusfitriadi saat menjadi narasumber dalam Kursus Singkat Pemilu dan Demokrasi bagi Generasi Milenial yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Bogor.   Analisis DEEP Soal LPSDK Pemilu 2019 Salah satu tahapan pada Pemilu 2019 adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) para peserta Pemilu, Democrasy and Electin Empowerment Partnership (DEEP) lembaga independen yang fokus pada Pemilu memiliki analisis dan rekomendasi atas tahapan tersebut kepada penyelenggara.   Laporan : Ricky Juliansyah   Direktur DEEP, Yusfitriadi menjelaskan, analisis umum yang dilakukan pihaknya pada tahapan LPSDK, ada beberapa poin yang disampaikan lembaga yang memiliki kantor sekretariat di Kabupaten Bogor tersebut.   Pertama, KPU Jawa Barat (Jabar) tidak mempublikasikan data Laporan Penyumbang Sementara Dana Kampanye (LPSDK) secara utuh. Sebab, KPU hanya mempublikasikan aspek kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan aspek kepatuhannya saja, baik itu terkait waktu maupun menyerahkan dan tidak menyerahkan. Tidak disertai dengan data asal sumbangan dan jumlah sumbanga, , serta pengalokasian dana tersebut.   Kedua, Bawaslu Jawa Barat tidak mengawasi factual, kondisi Laporan Penyumbang Sementara. Yang dilakukan Bawaslu adalah dengan melihat administrasi rekapan LPSDK, secara  administratif. Kondisi ini akan sangat menyulitkan untuk memastikan keabsahan dan validitas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).   “Kemudian yang ketiga, KPU dan Bawaslu Jabar tidak memberikan treatmen yang jelas terhadap LPSDK. Sebab, banyak hal yang tidak wajar dan tidak tepat dalam LPSDK baik itu Partai Politik, Caleg, Calon DPD RI maupun Tim Kampanye Daerah pasangan calon. Namun itu hanya database dijadikan laporan dan informasi tidak diberikan tearment yang jelas sebagai bentuk perbaikan laporan dana kampaye dan manajemen keuangan pesertaPemilu,” kata Yusfitriadi.   Pria yang akrab disapa Kang Yus ini melanjutkan, KPU Jabar dan KPU Kabupaten/Kota se-Jabar sampai saat ini belum mempublikasikan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit Dana Kampanye Peserta Pemilu di Jabar. Selain langkah transparansi dan akuntabilitas terhadap publik, publikasi KAP sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa juga berpartisipasi mengawal audit dana kampanye tersebut. Selain itu basis pengawasan Bawaslu Jabar terhadap audit dana kampanye adalah diawali dengan profile KAP diserta profile Auditor.   Sedangkan yang terakhir, peseta Pemilu, baik  partai politik, calon anggota legislative, calon DPD dan Tim Kampaye pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak serius dalam melaporkan dana kampaye.   “Kondisi ini bisa dilihat dari banyaknya caleg yang tidak melaporkan dana kampanye, begitupun partai politik, hanya beberapa saja yang melaporkan dana kampanye terutama pada barang dan jasa. Yang sangat ironis adalah TKD pasangan capres dan cawapres tingkat Jabar, tidak melaporkan LPSDK. Padahal kalau kita amati fakta dilapangan hampir setiap saat terjadi kampanye capres dan cawapres. Sangai logis memang karena tidak ada konsekuensi hukum bagi peserta kontestasi manapun yang tidak melaporkan dana kampanye,” ucap kang Yus.   Karenannya, DEEP merekomendasikan karena masih ada laporan terakhir dana kampanye peserta Pemilu, yaitu LPPDK yang memiliki konsekwensi hukum. Sehingga meminta KPU Jabar untuk mempublikasikan kondisi LPPDK secara utuh kepada publik.   Kedua, meminta Bawaslu Jawa Barat untuk mengawasi faktual Laporan Dana Kampanye, tidak hanya sekedar merekap hasil laporan yang sudah ada di KPU. Ketiga, meminta KPU dan Bawaslu Jabar untuk segera memberikan treatment atas LPSDK, agar ada perbaikan manajemen keuangan dan perbaikan kepatuhan terhadap aturan yang  berlaku bagi peserta pemilu.   Keempat, mendesak KPU Jawa Barat dan KPU Kab./Kota se-Jawa Barat segera mempublikasikan profile Kantor Akuntan Publik (KAP) supaya masyarakat bisa memberikan masukan atas profile KAP Tersebut.   “Meminta kepada seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik, calon anggota legislatif, calon DPD dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk lebih serius dalam melaporkan dana kampanye,” tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X