Senin, 22 Desember 2025

20 Calon Jadi 10 Terpilih

- Jumat, 15 Februari 2019 | 11:28 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
WAWANCARA: Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok, M. Syamsu Rahman saat melakukan wawancara untuk seleksi pegawai pemerintah non PNS di lingkungan Bawaslu Kota Depok yang dilaksanakan di  Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Selasa (12/2).   Bawaslu Depok Siap Finalisasi DEPOK – Bawaslu Kota Depok telah melakukan seleksi administrasi untuk pegawai pemerintah non PNS di lingkungan Bawaslu Kota Depok, setelah tes Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di SMAN 1 Depok, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Senin (11/2), dari 57 peserta, kini mengerucut menjadi 20 orang.   Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok, M. Syamsu Rahman menjelaskan, dari 57 peserta yang mengikuti CAT, menyisakan 20 orang yang melaju ke seleksi selanjutnya, yakni sesi wawancara. “Kemarin Selasa (12/2), ke 20 calon tersebut sudah diwawancarai di kantor sekretariat Bawaslu Kota Depok,” kata Syamsu kepada Radar Depok, Kamis (14/2).   Untuk selanjutnya, kata Syamsu, akan dipilih 10 orang yang nantinya menjadi staf penambahan di Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Namun, pengumuman yang  lolos masih menunggu arahan dari Bawaslu Jabar.   “Belum diumumkan, ditunda maksimal hingga 17 Februari,” tuturnya.   Saat ini, sambung Syamsu, panitia seleksi pun masih melakukan rapat finalisasinya. Nantinya, peserta yang lolos dapat melihat di web dan media sosial Bawaslu.   “Semoga yang terpilih dapat mengemban tugas dan tanggungjawab mereka di secretariat Bawaslu Kota Depok,” pungkasnya.   Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini berharap dengan adanya seleksi ini dan terpilih 10 staf penambah dapat menambah energy baru untuk Bawaslu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.   “Ya saya harap sesuai dengan harapan masyarakat semua,” ucap Luli. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X