Ilustrasi penghitungan suara (Issak Ramadan/JawaPos.com)
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemilu 2019 menyisakan cacat. Di Jawa Barat, data kasus pelanggaran mencapai ratusan. Bawaslu Jawa Barat melansir jika ada sebanyak 656 dugaan kasus pelanggaran yang terjadi selama pesta demokrasi lima tahunan ini.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan, temuan kasus ini hampir merata terjadi di Jawa Barat. Bahkan ada yang sudah masuk ranah pidana, lantaran tersandung politi uang.
“Ada 570 kasus yang merupakan temuan kami di lapangan, lalu 167 kasus berdasarkan laporan masyarakat,” ungkapnya saat meninjau proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Kelurahan Jatijajar, Tapos, Sabtu (27/4).
Lebih lanjut, sambung Abdullah, meski ada kasus yang masuk jalur hukum, tapi tidak sedikit juga yang cuma melanggar administratif. Jumlahnya 372 kasus. “Saya menyambut baik sikap masyarakat. Ini membuktikan masyarakat juga membantu mengawal pemilu. Mereka datang dan berani melaporkan kami apresiasi,” ujar dia.
Disinggung soal politik uang, Abdullah mengaku sudah menindaknya dengan tegas. Tercatat ada empat perkara sudah diputus pengadilan. Saat masa tenang, pihaknya menemukan ada 13 kasus ini.
“Dilakukan oleh caleg di 10 kabupaten dan kota, seperti di Ciamis, Pengandaran, Indramayu, Subang, dan Kota Bandung. Depok belum masuk laporannya,” tambah dia.
Kemudian, saat hari pemungutan suara, terjadi beberapa pelanggaran. Umumnya mengenai masalah logistik yang belum terpenuhi di TPS.
“Temuan kami, di TPS paling banyak soal keterlambatan pembukaan TPS, kekurangan surat suara, ketukar surat suara, inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan PSU,” tegasnya.
Ia menambahakan, ada 13 TPS yang melakukan PSU. Rinciannya, Cianjur (5 TPS), Subang (2 TPS), dan Bekasi (6 TPS). “Data di lapangan masih kami rapikan lagi,” pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB