PENYELESAIAN: Bawaslu Kota Depok saat menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 di kantor Sekretariatnya di Jalan Nusantara Raya No.1 RT003/013, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kamis (16/5). Foto: RICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bawaslu Kota Depok menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, di kantor Sekretariatnya, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan/Kecamatan Beji, Kamis (16/5).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Willi Sumarlin dengan Anggota Luli Barlini dan Sriyono ini memutuskan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menguraikan, sidang ini digelar atas dasar pelaporan Caleg DPRD Kota Depok Dapil 5 nomor urut 1 dari PKB, H Tarmiji, dengan terlapor PPK Kecamatan Tapos, Panwascam Tapos dan Caleg DPRD Kota Depok Dapil 5 nomor urut 4 dari PKB, Abdul Hamid.
Telah terjadi dugaan pemindahan suara hasil perhitungan suara Caleg DPRD Kota Depok Dapil 5 (Cilodong-Tapos) dari Partai PKB Model DAA-1 Kelurahan Tapos yang dikeluarkan PPK Kecamatan Tapos dengan C-1 saksi pada TPS 24, 34, 41 dan 49 berdasarkan data yang dimiliki PKB.
“Jadi pada TPS 24 berdasarkan C-1, telah terjadi pemindahan suara antar Caleg PKB pada Dapil tersebut, yang seharusnya Caleg PKB nomor 5 (Annisa Qosdhina Amaliah) mendapatkan 19 suara, dipindahkan menjadi suara Caleg PKB nomor 4 (Abdul Hamid) yang seharusnya mendapatkan 1 menjadi 19 suara,” kata Luli.
Kemudian, pada TPS 34, terdapat dugaan kesalahan hasil penghitungan berdasarkan C-1, dimana Caleg PKB nomor 4 (Abdul Hamid) hanya mendapatkan 1 suara, tetapi pada rekapitulasi DAA1 mendapatkan hasil 21 suara.
Selanjutnya, sambung Luli, di TPS 41, berdasarkan C-1, yang seharusnya Caleg PKB nomor 5 (Annisa Qosdhina Amaliah) mendapatkansuara sebanyak 9, dipindah kepada Caleg PKB nomor 4 (Abdul Hamid).
“Selain itu, di TPS 49, berdasarkan C-1 yang seharusnya Caleg PKB nomor 3 (Sri Ningsih) mendapatkan 15 suara, dipindahkan kepada Caleg PKB nomor 4 (Abdul Hamid),” ucap Luli.
Dari sidang yang berlangsung mulai pukul 14:00 WIB hingga 17:30 WIB itu, memutuskan serta menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengaku bersyukur sidang berjalan dengan lancar. Namun, sambung Dede, perlu dipahami bersama bahwa sidang ini adalah sidang terhadap dugaan tindakan pemindahan suara.
“Jadi perselisihan proses, bukan sidang perselisihan hasil perolehan suara,” tutur Dede.
Dede melanjutkan, dalam pembuktiannya ternyata tidak terbukti adanya dugaan tersebut. Sehingga majelis memutuskan bahwa pihak terlapor secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pemindahan suara tersebut.
“Artinya secara proses atau prosedur, tidak terbukti ada pelanggaran. persoalan ada yang tidak terima dengan hasil perolehan suara yang tidak memuaskan pihak tertentu, silahkan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK,” pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB