Senin, 22 Desember 2025

Masalah Persampahan, Bangun 4 TPA Regional

- Rabu, 26 Juni 2019 | 08:56 WIB
Foto : Hasbullah Rahmad
  RADARDEPOK.COM, DEPOK- Penanganan sampah di Kota Depok akan semakin baik. Pasalnya, Pemprov Jabar membantu pengangkutan persampahan di kota sejuta maulid dengan membangun  TPA Regional Jawa Barat, Nambo di Citeureup. Laporan : Ricky Juliansyah Saat ini TPA Cipayung yang terdapat di Kecamatan Cipayung sudah overload dan tidak bisa menampung volume sampah lebih banyak lagi. Bahkan, sudah harus membuka TPA lain untuk menjadi muara sampah-sampah warga kota sejuta maulid. Kabar baik tersebut datang dari Anggota DPRD Jabar, HM Hasbullah Rahmad saat berbincang-bincang dengan awak Radar Depok, terkait bantuan yang akan digelontorkan Pemprov Jabar untuk membangun Kota Depok. “Pemprov Jabar tengah membangun TPA Regional Jawa Barat di Nambo, Citeureup,” kata Hasbullah. Politikus PAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian DPW PAN Jabar ini mengungkapkan, jika TPA Regional yang di Nambo, Citeureup sudah rampung, maka Depok sudah dapat membuang sampahnya ke sana. Dengan teknologi yang dimiliki TPA Regional Nambo, dari total sampah yang masuk, sambung pria yang akrab disapa bang Has ini, hanya menyisakan residu 10 persen, dimana yang lainnya diolah menjadi briket bahan bakar pengganti batu bara. “Selebihnya kita giling untuk dijadikan briket pengganti batu bara. Berbeda dengan sistem sanitasi landfiil itu kan ditumpuk dan ditutup dengan tanah, lama-lama kan seperti gunung,” tuturnya. Sedangkan di Legok Nangka, dikembangkan TPA Regional Jabar untuk pembangkit energi tenaga listrik. Kemudian, yang ketiga di Cirebon dan terakhir di Karawang/Purwakarta. Jadi, Jabar kedepannya akan memiliki 4 TPA Regional yang menampung buangan sampah kabupaten/kota di regional TPA yang dibangun. “Seperti di Nambo, menampung sampah untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Tangerang Selatan,” ucap bang Has. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X