RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ekspektasi publik yang tinggi terhadap Bawaslu untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas, diharapkan dapat disambut pemerintah daerah dengan memberikan dukungan anggaran yang cukup. Hal ini juga seiring dengan perluasan fungsi di Bawaslu sebagai lembaga tetap.
“Untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas, maka harus mendapatkan dukungan anggaran yang cukup guna menjalankan tugas pengawasan yang maksimal,” tutur Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan kepada Radar Depok, belum lama ini.
Karenanya, ia berharap baik pemerintah daerah dan legislatif dapat memberikan perhatian khusus kepada Bawaslu, terutama untuk anggaran-anggaran yang berkaitan dengan perluasan fungsi Bawaslu itu sendiri. “Misal di Kota Depok. Agar Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok ada dukungan serius dalam hal anggaran ke Bawaslu,” papar Abdullah.
Hal tersebut menjadi penting. Kata Abdullah, karena ekspektasi publik ke Bawaslu tinggi guna menghadirkan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
“Karena banyak kegiatan pengawasan dan juga sosialisasi untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat,” katanya.
Ditanya terkait kebutuhan anggaran untuk Kota Depok yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 1,3 juta jiwa, Abdullah mengatakan, hal tersebut dikembalikan ke Bawaslu Kota Depok atau Bawaslu di kabupaten/kota yang menggelar Pilkada.
“Karena kebutuhannya berbeda-beda, dari segi SDM, jumlah kecamatan, jumlah DPT dan lain sebagainya. Tiap kabupaten/kota tentu berbeda. Saya serahkan ke teman-teman di Bawaslu Depok, karena yang tahu peta kebutuhan di internal mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Daerah Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 910/2675/Pemksm, perihal Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Juni 2019 yang ditandatangani Setda Jabar, H. Iwa Karniwa.
Adapun inti dari surat edaran tersebut agar masing-masing Pemerintah Darah Kabupaten/Kota mengalokasikan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak untuk KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian dan TNI, serta Deks Pilkada Kabupaten/Kota pada APBD 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB