PENILAIAN : Wakil Ketua Katar Jabar, Imam Budi Hartono saat mendampingi Katar Abadijaya yang disambangi Tim Juri Katar Teladan Tahun 2019 Jabar ke Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Minggu (21/7). Foto : RICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Wakil Ketua Karang Taruna (Katar) Jawa Barat, Imam Budi Hartono ingin agar Katar bukan sekedar menjadi objek pembangunan. Tetapi bisa menjadi subyek atau pelaku dalam menentukan kebijakan.
Kemudian, sudah saatnya menghidupkan kembali kegiatan-kegiatan pemuda baik sosial keagamaan olahraga dan lainnya oleh lembaga Katar. “Di sini, pemerintah bisa lebih banyak memberikan kesempatan kepada anak-anak muda untuk berkiprah dalam membangun Kota Depok dan memfasilitasinya,” katanya usai mendampingi Katar Abadijaya yang disambangi Tim Juri Katar Teladan Tahun 2019 Jabar ke Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Minggu (21/7).
Diketahui, Minggu (21/7), Tim Juri Katar Teladan Tahun 2019 Jabar melakukan verifikasi lapangan atau seleksi tahap 2 ke Katar Kelurahan Abadijaya yang masuk dalam 10 besar Katar Teladan. Karenannya, ia berharap agar Katar Abadijaya dapat mewajili Jabar ke tingkat nasional.
“Hari ini (Minggu 21/7) kan baru dinilai oleh tim verifikasi Jabar. Saya berharap tahun ini Depok yang diwakili Katar Kelurahan Abadijaya dapat mewakili Jabar di tingkat nasional,” tuturnya.
Sebab, sambung Anggota DPRD Jabar Dapil 8 (Kota Depok-Kota Bekasi) ini, di 2018, Katar Kelurahan Limo sudah mencapai 7 besar Jabar. Namun, kandas di seleksi tahap 2. sehingga, belum bisa dimajukan ke tingkat nasional. “Kita lihat hasil penilaian dari tim juri saja,” paparnya.
Menurut pria yang akrab disapa IBH ini, jika melihat dari sisi yang dilombakan, Katar Kelurahan Abadijaya sudah bagus. Namun, kelemahannya ada di administrasi organisasi, baik jobdesk, surat menyurat maupun filing dokumentasi kegiatan.
“Tim juri memberikan kesempatan untuk perbaikan administrasi 2 hari kedepan agar disusulkan,” pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB