Senin, 22 Desember 2025

Hari Ini Terakhir Penyerahan LHKPN ke KPU Depok

- Sabtu, 3 Agustus 2019 | 09:58 WIB
PEMAPARAN : Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 di Kota Depok. FOTO : RICKY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK – KPU Kota Depok menegaskan, caleg terpilih yang tidak menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana batas akhir yang ditetapkan Sabtu (3/8), maka caleg tersebut bisa ditunda pelantikannya. "Jika tidak serahkan bisa ditunda pengusulan pelantikannya. Jadi bukan dibatalkan pelantikannya," ucapnya Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada Radar Depok. Nana meminta partai politik segera melengkapi LHKPN Anggota DPRD Kota Depok terpilih, periode 2019-2024. “Hal ini mengingat semakin dekatnya batas waktu penyerahan LHKPN caleg. Kami minta semua partai untuk segera lengkapi LHKPN caleg mereka," kata Nana kepada Radar Depok. Ia mengungkapkan ketentuan tersebut, berlaku untuk semua caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan calon anggota DPD di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Pasal 37 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan Ketentuan pasal 84A ayat (l) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2Ol8 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. "Ketentuan ini berlaku untuk caleg DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan calon anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih," ungkapnya. Kemudian, lanjut Nana, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana tersebut huruf a, wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KlP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/kota paling lamba tujuh) hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Karena kita melaksanakan penetapannya pada Sabtu (28/7), maka paling lambat mereka (Aleg terpilih) harus menyerahkan laporan pada Sabtu (3/8),” paparnya. (cky)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X