FOTO : BERNHARD
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Direktur Ekekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Depok, Bernhard mengatakan, Anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 yang baru dilantik Selasa (3/9), tentu diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Depok.
Menurut eks Politikus Hanura ini, indikator keberhasilan DPRD Depok ke depan diukur dari kinerja dalam mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan masyarakat selama masa baktinya..
“Bukan diukur banyaknya DPRD Depok memproduksi Perda,” kata Bernhard kepada Radar Depok, Jumat (6/9).
Justru, mantan Anggota DPRD Kota Depok ini melanjutkan, seluruh Perda harus di evaluasi, terutama yang tidak berpihak kepada rakyat dan menghambat lajunya pembangunan dan yang melahirkan birokratisasi.
Kemudian, fungsi legislasi DPRD Kota Depok. Bukan memproduksi Perda baru, melainkan melakukan evaluasi yang menghambat pembangunan yang tidak efisien dan efektif.
“Termasuk kebijakan publik yang merugikan rakyat Depok di semua sektor kehidupan,” papar Bernhard.
Jadi, sambungnya, yang harus dikerjakan DPRD Kota Depok kedepan adalah DPRD harus responsif dan memperjuangkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Depok, seperti bagaimana mengatasi kemacetan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, perbaikan kesehatan rakyat.
“Selain itu, pengadaan perumahan bagi rakyat miskin dan memperjuangkan biaya pendidikan gratis, seperti buku dan seragam sekolah. Itu harus menjadi agenda perjuangan politik DPRD Kota Depok periode 2019-2024,” katanya.
Ia menambahkan, adanya rencana penggeresan komunitas pedagang Pasar Kemiri Muka di Kecamatan Beji pun harus mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kota Depok ke depan.
“Bagaimana menyelamatkan para pedagang Pasar Kemiri Muka, itu tantangan DPRD Depok kedepan,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB