Senin, 22 Desember 2025

Geliat Yayasan Visi Nusantara Maju

- Sabtu, 14 September 2019 | 10:01 WIB
PENANDATANGANAN : Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi saat menandatangani MoU dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Jumat (13/9). FOTO : RICKY/RADARDEPOK   Yayasan Visi Nusantara Maju, bersama 7 lembaga lainnya, baik unsur perguruan tinggi maupun lembaga Non Goverment Organisation(NGO) menandatangani Memorandum of Undestanding (MoU) dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Jumat (13/9). Laporan : Ricky Juliansyah   RADARDEPOK.COM, - Guratan tinta dengan pola tertentu telah dibuat ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi,  ia menandatangani nota kesepahaman atau lebih kerennya memorandum of understanding (MoU) dengan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Senang bercampur bangga lantaran yayasan yang diketuai Yusfitriadi dipercaya dan diberikan amanah salah satu di direktorat Kemendikbud RI untuk melakukam program penelitian. "MoU tersebut merupakan program penelitian terkait kondisi sekolah dasar di seluruh Indonesia dalam berbagai sisi," kata Yusfitriadi didampingi peneliti pendidikan senior Yayasan, Arsyad dan Wahyu Bagja Sulfemi. Pria yang akrab disapa Kang Yus yang juga kerap diminta pandangan terkait peata demokrasi, baik dari kuli tinta maupun lembaga penyelenggara Pemilu ini menjelaskan, Yayasan Visi Nusantara Maju kebagian untuk meneliti sisi tatakelola sekolah dasar di lima propinsi, yaitu Maluku, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Bengkulu. Program tersebut akan dilaksanakan selama 3 bulan, sejak September sampai Oktober. Kepada awak Radar Depok, Kang Yus mengungkapkan, adapun yang ingin dipotret dalam penelitian ini adalah kesesuaian lembaga pendidikan dasar dengan delapan standar pendidikan, yaitu standar Isi,  standar kompetensi lulusan, standar prises pendidikan, standar sarana dan prasarana. "Kemudian, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan dan standar pendidik dan tenaga kependidikan," tutur Kang Yus. Harapannya dengan adanya potret obyektif kondisi sekolah dasar dengan delapan standarnya tersebut, akan mampu memberikan treatment dan rekomendasi kepada para pemamgku kepentingan baik  instansi pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, maupun masyarakat dalam merespon kondisi-kondisi obyektifitas sekolah dasar tersebut. "Terutama bagi pemerintah, karena ketepatan sasaran program, hanya akan bisa dilaksanakan ketika berbasis hasil penelitian. Terlebih pada sekolah dasar, yang merupakan pijakan utama penguatan karakter anak bangsa. Sehingga semua komponen bangsa ini harus memiliki perhatian yang serius terhadap lembaga pendidikan dasar tersebut," pungkasnya. (rd)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X