Senin, 22 Desember 2025

PPP Depok Bersyukur UU Pesantren Disahkan

- Rabu, 25 September 2019 | 09:48 WIB
Foto :  Ketua DPC PPP Kota Depok, Qonita Luthfiyah   RADARDEPOK.COM, DEPOK Ketua DPC PPP Kota Depok, Qonita Luthfiyah bersyukur Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren yang diinisiasi PPP resmi disahkan menjadi Undang-Undang Pesantren, dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). “Alhamdulillah melalui Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (24/9) ini, telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang Pesantren,” ucap Qonita kepada Radar Depok. Anggota DPRD Kota Depok ini pun mengungkapkan perjalanan RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan yang diinisiasi partainya melalui Fraksi PPP (F-PPP) DPR RI. “Itu dimulai pada 2013. F-PPP mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyan untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Qonita. Kemudian, sambung putri Kyai Syukron Mamun ini, pada 2015 F-PPP mengajukan naskah akademis dan RUU dengan judul 'RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren. Selanjutnya, Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama. “Pembahasan di Baleg berkembang, usulan bahwa RUU ini harus mencakup semua pendidikan agama, bukan hanya khusus pendidikan Islam. Maka, semua usulan digabung menjadi 'RUU Lembaga Pendidikan Agama' dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109,” paparnya. Qonita yang digadang-gadangkan bakal mengikuti kontestasi Pilkada Depok 2020 ini melanjutkan, pada 2017 F-PPP menerima audiensi dari Forum Pesantren Muadakah terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. “RUU ini dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren,” terangnya. Setelah itu, sambung Qonita, di 2017, F-PPP mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Di tahun itu pula disepakati RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017 nomor urut 43, yakni RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. “Ini menjadi momentum positif bagi F-PPP yang sejak 2013 mengusulkan RUU tersebut,” imbuhnya. Selanjutnya, Badan Keahlian DPR RI (BKD) bersama F-PPP DPR RI dalam menyusun Draft RUU dan Naskah Akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur. “Di 2018 Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Alhamdulillah, hari ini disahkan, perjuangan PPP untuk membuat payung hukum bagi pesantren dan pendidikan berbasis agama akhirnya tuntas,” pungkasnya. (rd) Perjalanan UU Pesantren - 2013, F-PPP DPR RI mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyan untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional - 2015, F-PPP DPR RI mengajukan naskah akademis dan RUU dengan judul RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren - Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama - Semua usulan digabung menjadi 'RUU Lembaga Pendidikan Agama' dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109 - 2017, F-PPP menerima audiensi dari Forum Pesantren Muadakah terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. - RUU dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren - 2017, F-PPP mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. - 2017, disepakati RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017 nomor urut 43, yakni RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren - Badan Keahlian DPR RI (BKD) bersama F-PPP DPR RI dalam menyusun Draft RUU dan Naskah Akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur. - 2018, Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan     Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X