Foto : Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti mendesak Dinas Kesehatan Kota Depok, untuk segera melakukan evaluasi sistem kontrol persediaan obat di puskesmas. Hal ini agar jangan sampai terulang, Puskesmas di Depok memberikan obat yang kadaluarsa kepada pasien.
"Lindungi masyarakat dari kesalahan pemberian obat. Karena lebih ke teknis, seharusnya diperiksa terlebih dahulu," ujar Farida kepada Radar Depok, Kamis (26/9).
Ia melanjutkan, berdasarkan amanat Perda Kota Depok No 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah pasal 57 menyebutkan harus ada sediaan farmasi perbekalan kesehatan dan pangan merupakan pengelolaan berbagai upaya untuk menjamin keamanan, khasiat atau manfaat, mutu, dan khusus untuk obat dijamin ketersediaan serta keterjangkauan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
"Dalam pasal 58 dipertajam dengan Pemerintah Daerah kota menjamin ketersediaan obat, vaksin program nasional. Serta penanganan efek sampingnya, dan ketersediaan obat serta perbekalan kesehatan dan dalam hal penyelenggaraan pelayanan kefarmasian Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Obat," terangnya.
Hal penting untuk melihat tanggal expired. Namun, Farida yang masuk nominasi lima besar hasil Pemilihan Umum Internal Raya (Pemira) PKS untuk Pilkada Depok 2020 ini menegaskan, harus dimulai dari kontrol persediaan, dimana bisa disupport dengan sistem informasi teknologi.
"Secara teknis pengecekan berulang. Tapi secara strategis pastikan sistem kontrolnya mendukung," tandasnya. (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB