Minggu, 21 Desember 2025

Pimpinan DPRD Kota Depok Dilantik

- Sabtu, 28 September 2019 | 08:21 WIB
DILANTIK : Sejumlah unsur pimpinan DPRD Kota Depok periode 2019-2024 disumpah di ruang paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Jumat (27/8). INSERT : Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Alo memberikan interupsi kepada pimpinan saat berlangsungnya Rapat Paripurna. FOTO-FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - DPRD Kota Depok resmi memiliki pimpinan baru untuk periode 2019-2024. Hal itu ditandai, setelah Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah atau Janji Pimpinan DPRD Kota Depok, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (27/9). Melalui SK Gubernur Jabar No. 170/Kep.759-Pemksm/2019, menetapkan, Ketua DPRD Kota Depok T.M Yusufsyah Putra (Fraksi PKS), Wakil Ketua I Yetty Wulandari (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua II Hendrik Tangke Allo (Fraksi PDI Perjuangan), dan Wakil Ketua III Tajudin Tabri (Fraksi Golkar). Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Soetiyono. Ketua DPRD Kota Depok, T.M Yusufsyah Putra mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah mendukung DPRD Kota Depok. “Tidak banyak yang saya sampaikan hanya ucapan terima kasih seluruh anggota DPRD, Walikota dan Wakil Walikota, jajaran Forkominda Depok dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Putra. Ia melanjutkan, pihaknya menyadari bahwa jabatan adalah amanah, tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada unsur Pimpinan DPRD Kota Depok tidak mungkin dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya dukungan dan bantuan dari semua pihak. “Baik dari rekan-rekan pimpinan dewan dan seluruh rekan-rekan dewan, serta Forkopimda dan masyarakat Depok,” pungkasnya. Sementara, Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, atas nama pribadi dan Pemkot Depok mengucapkan selamat untuk pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2019 – 2024. “Semoga amanah yang diemban dapat dijaga dengan penuh integritas,” katanya. Menurutnya, peran pimpinan dan anggota DPRD membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, dalam fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran, serta menjadi poros mengatur untuk menampung aspirasi warga. “Diharapkan dari esensi kerja bersama pemerintah daerah dapat tercipta kolaborasi yang sinergis antara eksekutif dan legislatif,” paparnya. Untuk itu, ia mengajak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok bersama-sama seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam membangun Kota Depok. Idris juga berharap, kolaborasi yang dibangun dapat menjadi motivasi dalam mewujudkan Kota Depok yang unggul, nyaman dan religius. “Semoga dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal,” pungkasnya. Dari Menanggapi Pemberitaan hingga Mikrofon Jelang pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kota Depok periode 2019-2024, diwarnai hujan interupsi para anggota dewan. Interupsi pertama dilakukan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman yang mempertanyakan dan menyesalkan adanya pemberitaan dari pernyataan Sekwan DPRD Depok, Zamrowi di salah satu media, terkait mangkirnya anggota dewan sejak dilantik. "Interupsi pimpinan, saya minta Sekwan menjelaskan di berita tersebut. Karena, berita tersebut dikutip dari pernyataan Pak Sekwan, saya melalui forum ini, untuk diklarifikasi apakah pernyataan tersebut dikutip oleh beliau" tutur Ikravany. Kemudian, sambung Sekjen DPC PDI Perjuangan Kota Depok ini, jika memang tidak dilakukan wawancara, maka Sekwan harus menggunakan hak jawabnya di media tersebut untuk klarifikasi. “Untuk menghindari berita yang sama, Setwan agar berita tersebut dilaporkan ke dewan pers,” ucap Ikravany. Interupsi selanjutnya, dilakukan Afrizal A. Lana dari Fraksi Gerindra. Ia memberikan masukan, jika ada wartawan bertanya terkait kerja dan jam kerja anggota dewan. Ia menyarankan agar disampaikan secara Undang-Undang. “Itu tertera di UU pasal 129 nomor 12 tahun 2018, bahwa dewan baru bisa bekerja, ketika sudah terbentuk komisi,” kata Afrizal. Di luar konteks tersebut, kemudian, Mazhab HM dari Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan pun melakukan interupsi karena di mejanya tidak terdapat mikrofon. "Interupsi pimpinan, saya sebagai dewan tapi tidak disiapkan mikrofon, bagaimana saya menyuarakan aspirasi rakyat saya, suara saya 8 ribu kurang 13 loh," kata Mazhab menggunakan mikrofon Babai Suhaimi yang ada di depan mejanya. Interupsi selanjutnya dari Hendrik Tangke Allo dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan seksi acara yang tidak memasukan agenda mengheningkan cipta. Sebab, menurut dia, Negara Indonesia terbentuk dari perjuangan para pahlawan yang berkorban jiwa dan raga. “Yang saya ingin tanyakan, apakan sudah dihilangkan protokoler mengheningkan cipta untuk memberikan penghargaan kepada para pahlawan kita. Sehingga, sudah beberapa kali acara resmi, apalagi Sidang Paripurna seperti ini tidak ada,” tutur Hendrik Tangke Allo. Ketua DPRD Kota Depok Sementara, M. Supariyono pun merangkum seluruh interupsi dari anggota DPRD. Ia mengatakan, untuk interupsi Mazhab HM, ia meminta tolong dilengkapi mikrofon. Kemudian, terkait protokoler mengheningkan cipta. “Karena saya tidak mengerti protokoler mengheningkan cipta, nanti bagian persidangan yang akan menjelaskan. Kemudian, untuk Pak Sekwan nanti diklarifikasi beliau,” katanya. Kemudian, Tajudin Tabri dari Fraksi Golkar dalam interupsinya tidak hanya mendesak sekwan untuk mengklarifikasi hal tersebut, tapi juga mendesak wartawan yang memuat tulisan itu untuk ikut dihadirkan dihadapan anggota dewan dan tamu undangan yang hadir saat paripurna berlangsung. “Jangan cuma sekwannya yang harus klarifikasi, tapi saya minta wartawan yang memuat dan yang mewawancarai pak sekwan dihadirkan juga,” katanya disambut riuh tepuk tangan sejumlah anggota dewan lainnya. Tidak berhenti sampai disitu, Babai Suhaimi dari Fraksi PKB-PSI pun melakukan interupsi dan memberikan pandangan untuk melanjutkan agenda sidang dan membahas permasalahan setelah seluruh prosesi pelantikan selesai. Menanggapi sederet protes anggota dewan, Sekwan DPRD Depok, Zamrowi membantah dan mengatakan 50 anggota dewan telah menjalankan fungsinya. Tetapi karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. “Seluruh anggota dewan terhimpun di dalam fraksi-fraksi dan berdasarkan fraksi-fraksi itulah anggota dewan telah menjalankan fungsinya,” katanya. Terpisah, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok, Sidharta Arya Agung menyayangkan sikap protes sejumlah anggota dewan yang menyinggung profesi jurnalis pada saat sidang paripurna terbuka itu. “Harusnya mereka itukan lebih memahami aturan-aturan yang ada di undang-undang pers. Kan ada hak jawab, layangkan surat ke kantar media yang bersangkutan. Dan wartawan ada kewajiban menayangkan hak jawab mereka. Dengan pemanggilan di forum itu sangat melecehkan,” ujarnya. Dia khawatir, jika hal ini tidak disikapi secara serius maka berpeluang diadopsi pihak ataupun institusi lainnya yang bersinggungan dengan jurnalis untuk melakukan upaya-upaya intimidasi. “Yang berhak menyidangkan wartawan terkait produk jurnalistik adalah dewan pers, bukan dalam forum lain. Jadi harusnya jika itu mereka pahami tidak akan terjadi protes-protes itu di muka umum, ini menandakan kemunduran demokrasi.” tegasnya. Usai menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah pimpinan anggota DPRD Depok pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas sikap yang dinilai spontan tersebut. “Mohon maaf kami juga kan manusia biasa,” kata Tajudin. Tak jauh berbeda dengan Tajudin, Wakil Ketua DPRD Depok lainnya, Yetti Wulandari juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap sejumlah rekannya tersebut. “Saya mewakili unsur pimpinan menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan itu. Tentu ini jadi pembelajaran kami,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X