AKHIRNYA : Walikota Depok, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kota Depok, Ketua KPU Kota Depok, dan TAPD Kota Depok usai penandatanganan NPHD, di Balaikota Depok, Selasa (1/10). FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok bersama KPU dan Bawaslu Kota Depok melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Balaikota Depok, Selasa (1/10). Penandatanganan sebagai bentuk persiapan Pilkada Depok 2020.
Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, NPHD merupakan hibah anggaran. Sehingga, diharapkan penyelenggara Pemilu dapat benar-benar memaksimalkan dalam menggunakan anggaran tersebut sebaik-baiknya.
“Gunakan sebaik-baiknya, mulai dari penata usahaan, pengadministrasi yang baik dan akuntabel. Setelah penandatangan NPHD ini, Pemkot Depok berharap kepada penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu dapat menggunakan anggaran Pilkada ini sebaik-baiknya,” ucap Idris.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan, dari NPHD tersebut, pihaknya memperoleh anggaran Rp60.298.660.000, dimana sebelumnya mengusulkan Rp64 miliar.
“Tentu, kami dari KPU bersyukur bahwa teken NPHD untuk KPU Kota Depok maupun Bawaslu Kota Depok dapat dilakukan pada 1 Oktober. Artinya sudah sesuai dengan ketentuan PKPU,” kata Nana.
Adapun mekanisme pencairannya, kata dia, dibagi per termin atau sesuai kebutuhan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Termin pertama dicairkan 40 persen, termin kedua 50 persen, dan termin ketiga 10 persen.
“Jadi tidak sekaligus,” tuturnya.
Disiinggung soal ketercukupan anggaran dari yang telah ditetapkan dalam NPHD. Nana mengatakan, pada NPHD sendiri ada klausul addendum. Jadi, ketika di tengah perjalanan ada perubahan, bisa dilakukan perubahan, yang juga didahului dari pembahasan dengan TAPD dan Banggar DPRD Kota Depok, sepanjang belum ada ketetapan mengenai Perda APBD.
“Karenannya, kami berharap, dalam hal ini, semua pihak, baik TAPD maupun Banggar DPRD Kota Depok, dapat memprioritaskan anggaran untuk Pilkada,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan rapat internal untuk persiapan tahapan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dimana yang saat ini mendesak adalah tahapan pleno penetapan dukungan minimal untuk dukungan perseorangan/independen.
“Dukungan kan minimal 6,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir, pada Pemilu serentak 2019 kemarin, DPT Kota Depok terdapat 1.309.338 pemilih. Di akhir oktober ini sudah mulai, jadi untuk semua tahapan kegiatan itu sudah tercover di sana,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan penandatanganan NPHD ini, tahapan Pilkada akan lari kencang kedepan dan KPU Kota Depok akan melakukan upaya maksimal dalam mempersiapkan dan melaksanakan tahapan Pilkada Depok.
“Karenannya, seluruh stake holder diharapkan untuk mencermati semua tahapan yang ada di PKPU Nomor 15 Tahun 2019, kemudian mencatat dan mengingat 23 September 2020 akan melakukan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok,” ucap Nana.
Sementara, masih berdasarkan NPHD, Bawaslu Kota Depok memperoleh dana hibah sebesar Rp15 miliar. Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana, angka tersebut dinilai tidak akan mencukupi dan mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada 2020.
"Kami merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, anggaran itu tidak mengcover semua. Jadi harus ada penambahan, " kata Dede.
Selanjutnya Dede menerangkan, angka anggaran diusulkan sebelum peraturan Permendagri diturunkan. Sehingga, Bawaslu Kota Depok akan segera melayangkan surat Addendum atau penambahan.
"Apabila tidak dilakukan penambahan, maka penyelenggaraan kegiatan akan terbatas. Seperti nilai honorarium bagi panwascam hingga pengawas TPS, itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar. Sehingga perlu ada penyesuaian anggaran," tutupnya. (rd)
Hasil Penandatanganan NPHD :
- KPU : Rp 60.298.660.000 (mengusulkan Rp64 miliar)
- Bawaslu : Rp15 Miliar
Mekanisme pencairan :
- Dibagi per termin
- Termin pertama dicairkan 40 persen, termin kedua 50 persen, dan termin ketiga 10 persen
- Ada klausul addendum
- Bisa dilakukan perubahan, yang juga didahului dari pembahasan dengan TAPD dan Banggar DPRD Kota Depok
- Sepanjang belum ada ketetapan mengenai Perda APBD
Persiapan tahapan Pilkada :
- KPU masih melakukan rapat internal untuk persiapan tahapan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019
- Yang mendesak saat ini adalah tahapan pleno penetapan dukungan minimal untuk dukungan perseorangan/independen
Soal persiapan calon perseorangan :
- Dukungan minimal 6,5 persen dari DPT
- Terakhir, DPT Kota Depok terdapat 1.309.338 pemilih
- Akhir oktober ini sudah mulai
Sikap Bawaslu soal NPHD :
- Angka Rp15 miliar dinilai tidak akan mencukupi dan mendukung program-program Bawaslu sepanjang proses tahapan Pilkada
- Bawaslu Permendagri Nomor 54 Tahun 2019
- Perlu ada penambahan
- Akan segera melayangkan surat addendum
- Nilai honorarium bagi panwascam hingga pengawas TPS, itu sudah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat tidak bisa ditawar
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB