Pungusaha asal Bogor, Dudi di Mapolres Tangsel, Jumat (4/10).
Terlapor diduga Pernah Ikut Pilkada Depok
TANGSEL - AS, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia dan dua rekannya, W dan S dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan uang, di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Belakangan, berdasarkan informasi yang masuk, AS diduga merupakan peserta Pilkada Depok 2010.
Ketiganya diduga bersekongkol telah menggelapkan uang angsuran tanah milik konsumennya atas nama Dudi Mahriyadi sebesar Rp609 juta, warga Bogor. Perkara ini sendiri, kini sedang ditangani Satuan Reskrim Polresta Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. "Saya cek dulu ya. Ya, betul. Sudah P21," katanya kepada wartawan melalui percakapan pesan singkat WhatsApp (WA), seperti dilansir lampuhijau.co.id, Jumat (4/10).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang angsuran tanah ini bermula pada 2018 lalu, saat Dudi ditawarkan tanah seluas 1.430 meter persegi, di Gang Lurah, Pamulang, seharga Rp1.650 juta per meter. Penasaran dengan lokasinya yang strategis, Dudi pun akhirnya tertarik membeli tanah itu.
Rencananya, tanah ini akan dibangunkan untuk perumahan kluster yang lagi marak. "Tahun 2018, saya ditawarin tanah sama tim mediator, namanya Jakaria, Alhafid, dan seorang temannya. Lalu saya lihat lokasinya di daerah Ganga Lurah, Pamulang. Luasnya sekira 1.430 meter persegi," kata Dudi.
Setelah merasa cocok dan akan membayar tanah itu, Dudi minta dipertemukan dengan pemilik tanah yang bernama berinisial W. Namun, dia dipertemukan AS dan S yang mengaku sudah memegang kuasa. Mereka pun nego harga tanah dan akhirnya sepakat dengan Rp1.650 juta per meter perseginya, dengan pembagian Rp1,6 juta untuk W, dan Rp50 ribu untuk permeter tanahnya sebagai imbalan jasa mereka.
"Totalnya untuk 1.430 meter persegi tanah itu Rp2,288 Miliar. Kesepakatannya jual beli lunas selama 6 bulan dicicil, terhitung sejak kesepakatan ditandatangani," ungkapnya.
Sebagai tanda jadi, Dudi pun memberikan DP sebesar Rp50 juta dan cek Rp100 juta kepada AS dan S Selanjutnya dengan termin pembayaran selama dua bulan, total yang telah dibayar Rp609 juta.
"Setelah dua bulan itu, tanah tiba-tiba dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Tanah dijual S dan AS selaku mediator. Saya dapat info tanah dijual ke seseorang bernama Indriawan Setiahernowo," jelasnya.
Dudi pun menanyakan hal itu ke S. Pada awalnya dia membantah. Namun, setelah diberikan bukti-bukti dia akhirnya mengakui, bahwa tanah dijual ke orang lain.
"Lalu saya minta uang yang saya keluarkan untuk dikembalikan, dari sebelum Lebaran 2018. Tetapi setelah Lebaran dua minggu, tetap tidak ada juga. Akhirnya, saya melapor ke Polres Tangsel," sambung Dudi lagi.
Laporan tercatat di kepolisian bernomor TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. Laporan sendiri dibuat pada 22 Juni 2018. Namun, direvisi pada 22 November 2018 dengan nomor: TBL/1171/K/VI/2018/SPKT/Res Tangsel. (lh/JPG/RM)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB