Senin, 22 Desember 2025

Qonita : Abuya Berjasa Besar Dalam Pendidikan Islam

- Selasa, 19 November 2019 | 08:31 WIB
Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah turut menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya tokoh ulama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Awwabin Depok, Abuya KH. Abdurrahman Nawi. Bagi Qonita, almarhum merupakan sosok yang karismatik, orang tua dan guru yang selalu menjadi panutan. “Saya memang tidak kenal dekat dengan beliau. Tapi, melihat Pondok Pesantren Al-Awwabin, peran Abuya dalam pengembangan pendidikan Islam di Depok luar biasa,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Depok ini, Senin (18/11). Menurut informasi yang digali putri K.H Syukron Mamun ini, Abuya membangun lembaga pendidikan Islam dan  menjadi seorang inovator dalam memberikan ide serta gagasan yang dapat diterapkan di pondok pesantren Al- Awwabin Depok. “Dalam membangun lembaga pendidikan Islam beliau membangun pendidikan formal (sekolah) dan non formal (pondok),” papar Qonita. Adanya lembaga pendidikan formal dan non formal ini, sambung Qonita dimaksudkan agar peserta didik tidak hanya cerdas dalam sisi keagamaan, namun peserta didik pun cerdas dalam ilmu umum dan teknologi yang sedang berkembang sekarang ini. Selanjutnya dalam hal ide dan gagasan, beliau melakukan beberapa inovasi, seperti membentuk organisasi santri, mendirikan saluran radio Islam, mengasah bakat santri, menekankan pemahaman kitab kuning, mengadakan pelatihan muballigh (muhadhoroh) serta, membuat rapor dan ijazah pesantren. “Semua ini beliau terapkan di pondok pesantren Al-Awwabin bertujuan agar para santri dapat berkembang menjadi sosok multi talenta yang berakhlakul karimah, sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat nanti mereka tidak canggung dan mampu membimbing masyarakat agar selalu berada di jalan syariat agama Islam,” ucap Qonita. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X