Senin, 22 Desember 2025

Depok Butuh APBD Partisipatif

- Jumat, 29 November 2019 | 09:43 WIB
DUKUNGAN : Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono. FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Membangun wilayahnya, Kota Depok membutuhkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat yang partisipatif. Sebab, dari APBD Jawa Barat (Jabar) 2020 yang disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Jabar,  Kota Sejuta Maulid tidak menerima bantuan keuangan yang signifikan. Diketahui, Rabu (27/11) APBD Jabar 2020 disahkan senilai Rp46 triliun lebih, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp25,2 triliun lebih didominasi berasal dari pajak Daerah sebesar Rp23,65 triliun. “Dalam APBD 2020, Kota Depok mendapatkan dana bagi hasil pajak sebesar Rp602.321.316.153 menjadi peringkat keempat di bawah Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono kepada Radar Depok, Kamis (28/11). Hal ini meningkat dari tahun 2019 sebesar kurang lebih Rp111 Milyar. Sayangnya, sambung Imam, hal ini tidak signifikan terhadap bantuan keuangan yang diperoleh Kota Depok, yakni Rp 70.238.207.200. Dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat, sangat jauh sekali. Seperti Kabupaten Tasikmalaya mendapat bantuan keuangan Rp744.621.796.002 dan Kabupaten Pangandaran Rp 596.864.930.057 dan Kabupaten Garut Rp549.540.892.183 “Dalam pembagian bantuan keuangan dari Pemprov Jabar sudah ada rumusnya, walaupun demikian hasil rumusan tersebut terdapat selisih yang besar antara Depok dengan yang kota dan kabupaten lainnya. Kedepan dalam menghitung bantuan keuangan bisa dihitung bersama antara TAPD dengan Banggar DPRD Jabar,” papar IBH, sapaannya. Disisi lain, sambung IBH, Depok tak perlu bersedih. Karena selain bantuan keuangan, Kota Depok juga mendapatkan bantuan beberapa kegiatan dari Pemprov Jabar, berupa pembangunan destinasi Situ Rawa Kalong Rp81 miliar, pembangunan under pass Rp56 miliar, bantuan Pendidikan Menengah Universal Rp 24.484.500.000 untuk 209 SMA/SMK dengan jumlah siswa 48.774. Selain itu, program Jamkesmas/PBI (Penerima Bantuan Iuran) sebesar Rp 43.788.931.200, program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 260 unit rumah dengan anggaran sebesar Rp 4.550.000.000 dan bisa bertambah total menjadi 500 unit rumah atau anggaran sebesar Rp8,75 miliar, BOS SMA sebesar Rp 1,4 jt per siswa/tahun dan SMK Rp 1,6 per siswa/tahun, untuk SMA/SMK swasta mendapat tambahan dimana tahun 2019 mendapatkan Rp 500 rb per siswa/tahun menjadi Rp 550 rb per siswa/tahun. “Juga ada program pembangunan SMAN 14 Depok Rp12 miliar dan SMKN 4 Depok Rp4 miliar. Sehingga, Kota Depok menerima total anggaran dari Jabar lebih dari Rp320 miliar,” paparnya. Kedepan, lanjut IBH, Pemkot Depok harus lebih maksimal memperjuangkan anggaran, baik di Provinsi Jabar, Provinsi DKI Jakarta dan dana dari pusat atau APBN. Bahkan, keberadaan Anggota DPR RI Dapil Kota Depok bisa meminta bantuan pusat, baik yang langsung diberikan ke APBD Depok maupun kegiatan-kegiatan dari kementerian untuk pembangunan Kota Depok. Ia mencontohkan, yang menjadi tanggung jawab pusat, yakni Jalan Nasional baik yang berada di Jalan Raya Sawangan, Jalan Margonda, Jalan Raya Bogor Cimanggis dan Jalan Raya Bogor Bojongsari. “Demikian juga dengan 23 situ di Depok, Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Sungai Ciliwung dan beberapa sungai lainnya, bantuan untuk pembangunan Madrasah negeri atau Tsanawiyah negeri atau Aliyah negeri dari kementerian Agama dan beberapa program kementerian yang dimungkinkan untuk diberikan ke Depok, seperti Rusunawa,” ungkap IBH. Jika Pemerintah Kota Depok hanya mengandalkan APBD Kota Depok saja, IBH menambahkan, bisa diyakini pembangunan dan kemajuan tidak akan cepat, sulit untuk mengejar kota tetangga Depok, seperti Kota Bekasi dan Tangerang Selatan. “Partisipasi anggaran dari Jawa Barat, DKI dan pusat harus dilakukan dan partisipasi dari pihak ketiga yang memungkinkan untuk membangun Depok,” pungkasnya. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor Pebri Mulya  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X