Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Sri Utami.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Sri Utami mendukung langkah Pemkot Depok dalam menangani LGBT di Kota Sejuta Maulid. Sebab, semangatnya untuk melindungi warga Depok dari penyebaran penyimpangan seksual.
“Walikota melaksanakan tugasnya melindungi warga Depok dari penyebaran penyimpangan seksual. Tidak hanya LGBT. Sesuai dengan tupoksinya kami lihat sudah benar,” kata Sri Utami kepada Radar Depok, Minggu (19/1).
Spiritnya, sambung politikus perempuan PKS ini, melindungi masyarakat banyak dari perluasan penyimpangan seksual, baik seks bebas maupun LGBT yang makin marak dan meresahkan warga.
“Coba bayangkan satu orang Reynhard korbannya mencapai 159 orang. Dan menurut riset korban jika tidak diterapi, potensial akan menjadi gay dan akan melakukan revenge dikemudian hari,” paparnya.
Ia menegaskan, seharusnya sebagai bangsa Indonesia jangan terbelah menyikapi LGBT ini. Karena punya konsensus berbangsa, yaitu Pancasila, dimana sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa (YME) itu menjiwai sila-sila lainnya, seperti sila kemanusiaan yang adil dan beradab, itu dijiwai dengan Ketuhanan YME.
“Jadi jika agama-agama di Indonesia melarang LGBT, harusnya kita satu suara untuk menolak,” tegasnya.
Jadi, menurut Sri Utami, langkah yang dilakukan Pemkot Depok tersebut bukan pelanggaran HAM, karena untuk mencegah gerakan penyebaran yang membahayakan kelompok masyarakat lain. Sementara hak-hak lain selaku warga negara tetap dijunjung tinggi, seperti untuk pengobatan agar sembuh secara fisik maupun psikhis dan agar bisa kembali ke fitrahnya.
“Banyak ibu-ibu yang khawatir, katanya sekarang mereka lebih sulit menjaga anak laki-laki daripada anak perempuan. Aspirasi ini kan harus ditangkap ya. Silahkan terkait kebijakan pak wali dan protes Komnas HAM,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB