DEPOK - DPRD Jawa Barat siap memperjuangkan Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar Tempat Pengelolaan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo dapat segera rampung dan beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Imam Budi Hartono usai melakukan rapat koordinasi di Pemkab Bogor, dengan para Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), seperti dari Jabar, Kota Depok, Kab.Bogor, Kota Tangsel, Sekdis Kota Bogor serta para Kepala Bidang terkait.
"Kemarin ada rapat di pemkab bogor membahas tentang Nambo. Sebagai Dapil Depok dan ketua komisi IV, saya berharap Nambo segera bisa selesai," kata Imam Budi Hartono kepada Radar Depok.
Pihaknya pun berharap agar Gubernur Jabar dapat merealisasikan permintaan Kabupaten Bogor sesuai dengan kemampuan Jabar. Sebab, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa IBH ini permintaan dari Bogor wajar, karena terkena dampak langsung.
"Komisi IV siap membantu memperjuangkan permintaan tersebut dan akan mengevaluasi hal-hal untuk mempercepat operasional Nambo," tegas IBH.
Ia mengungkapkan, sebelumnya, surat usulan Bupati Bogor, Ade Yasin mengajukan permohonan kuota sampah ke Nambo dari Kab. Bogor bisa 2000 ton/hari.
Kemudian, kompensasi 27 persen dari Tipping Fee yang harus dibayarkan, pembangunan Infrastruktur desa-desa terkena dampak TPA berupa air bersih, jalan lingkungan, jalan setapak, saluran air, posyandu, fasilitas kesehatan, olahraga.
"Kami pun akan menindaklanjuti surat permohonan tersebut," paparnya.
Sedangkan, IBH yang masuk tiga besar Pemira DPD PKS Kota Depok untuk Calon Walikota di Pilkada 2020 ini melanjutkan, balasan dari Gubernur Jabar, permohonan kuota sampah Kab. Bogor sementara sesuai dengan kapasitas yang ada
"Namun, mengingat kebutuhan Kab. Bogor dan daerah yang lainnya kedepan perlu ada upaya pengembangan kapasitas pengolahan maupun pemrosesan akhir," terangnya.
Selain itu, terrkait kompensasi perlu dibahas kedua belah pihak dengan lebih cermat sesuai peraturan yang ada tentang pengelolaan aset, baik PP dan Permendagri, serta perlu konsultan appraisal yang netral.
" Terkait infrastruktur desa terkena dampak bisa melalui mekanisme bantuan keuangan atas usulan Bupati Bogor, selanjutnya perlu dibahas kebutuhannya seeta tahapannya agar tepat sasaran," pungkasnya. (cky)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB