Anggota DPRD Kota Depok, Mazhab HM
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok, Mazhab HM mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan bidang Perhubungan, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang kepemilikan garasi.
“Tentu mendukung penuh terhadap Perda tersebut, karena sudah menjadi produk hukum bersama, antara eksekutif dan legislatif,” tutur Mazhab kepada Radar Depok, Minggu (2/2).
Menurut anggota dewan enam periode ini, pada pasal yang mengatur tentang garasi, yaitu Pasal 34, semangatnya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyakat. Sehingga, tidak memicu permasalahan sosial di lingkungan.
“Sudah menjadi kewajiban negara atau pemerintah untuk mengatur persoalan sosial yang ada di masyarakat,” paparnya.
Mazhab yang juga Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PPP Kota Depok ini menegaskan, Perda tersebut menjadi penting, karena pemilik kendaraan roda empat harus memiliki garasi, baik pentik untuk keamanan si pemilik maupun orang lain.
“Karena, jika pemilik kendaraan roda empat tidak memiliki garasi, kemudian memarkir di pinggir jalan, tentu itu sudah mengganggu dan mengambil hak orang lain,” katanya.
Selain itu, tiap Perda yang terbit, telah melalui kajian mendalam. Sedangkan, aturan mengenai denda Rp2 juta bagi pelanggar, itu sudah konsekuensi hukum dari terbitny Perda tersebut. Dan, kata Mazhab, semua Perda mengatur tentang sanksi, karena Perda merupakan produk hukum.
“Terkait implentasi di lapangan, saya kira menjadi bagian tugas kita semua untuk saling mengingatkan dan mengawasi,” pungkasnya, (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB