MENDAFTAR : KPU Kota Depok tengah melakukan simulasi imulasi pendaftaran tata cara penyerahan dan penelitian syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pilkada 2020 di KPU Kota Depok, di Jalan Kartini Raya, Nomor 19, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kamis (13/2). FOTO : RICKY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dari jalur perseorangan/independen, Dani-Asep (Dasep) mendaftarkan diri dengan menyertakan sejumlah persyaratan ke KPU Kota Depok, Kamis (13/2).
Namun, Dani dan Asep merupakan talen dari skenario yang dibuat KPU Kota Depok. Sebabnya, lembaga penyelenggara Pemilu yang diketuai Nana Shobarna itu sedang melakukan simulasi pendaftaran tata cara penyerahan dan penelitian syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pilkada 2020.
Komisioner KPU Kota Depok, Kholil Pasaribu mengatakan, simulasi ini tata cara dan teknik pelaksanaan saat pendaftaran calon perseorangan. Sehingga, dari sisi staf KPU siap dan memahami rincian apa saja yang harus dilakukan.
“Kemudian, dari pihak, calonnya juga siap,” kata Kholil kepada Radar Depok.
Ia menegaskan pihaknya mengadakan simulasi ini, selain untuk mempersiapkan untuk meminimalisir kesalahan saat penyerahan nantinya.
Menurutnya, langkah ini diambil, agar proses penyerahan syarat dukungan nantinya berjalan lancar, dan optimal. "Selain itu, dengan simulasi ini, bisa diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah dukungan, dan berapa banyak personel yang akan dikerahkan,” papar Kholil.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menjelaskan, kepada calon dari jalur independen, harus mempersiapkan lima dokumen, pertama dokumen mandat guna menempati meja-meja yang telah disiapkan untuk proses penelitian.
Kedua, dokumen fakta integritas yang juga menjadi salah satu persyaratan utama ketiga, sambung Kholil, dokumen B1.kwk perseorangan (Dokumen untuk dukungan perseorangan yang isinya, fotocopy KTP, formulir dilampirkan surat yang berwenang mengeluarkan dan ditandatangani).
“Selanjutnya, B11.kwk perseorangan (rekapitulasi untuk kelurahan) dan B2.kwk (rekapitulasi tingkat kecamatan,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, calon perseorangan dijadwalkan pada 18-22 Februari, jika persyaratannya belum lengkan, nanti pihak KPU akan mengembalikan seluruh dokumen yang diserahkan untuk dilengkapi.
“Mereka bisa datang lagi sampai 23 Februari Pukul 24.00 WIB, lewat dari tanggal itu, mereka tidak bisa lagi diterima, jika lewat dari tanggal tersebut, KPU akan mengeluarkan dua dokumen, pertama tanda pengembalian dan kedua, dituliskan berita acara BA1.kwk Perseorangan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dengan simulasi ini membuktikan bahwa KPU Depok telah bersiap dari awal, dalam menerima para bakal calon, baik yang diusung perseorangan maupun partai politik.
“Kami siap ketika ada calon perseorangan yang mendaftar,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Ricky Juliansyah
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:40 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:32 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:59 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 20:24 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 16:21 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:05 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 21:59 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 20:14 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:38 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:55 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 20:05 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:46 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 17:28 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:19 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:13 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:45 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 18:16 WIB