Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran Independen, Teliti Penerimaan Dokumen

- Kamis, 20 Februari 2020 | 10:36 WIB
APEL : Komisioner KPU RI, Viryan Aziz saat apel di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok di Jalan Raya Kartini, Nomor 19, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Rabu (19/2). FOTO : RICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Komisioner KPU RI, Viryan Aziz meminta kepada KPU Kota Depok, untuk lebih teliti saat penerimaan berkas dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan/independen. Dirinya mengingatkan agar prosesi penerimaan berkas dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan, dicatat dan diteliti dengan cermat. “Jam kedatangan Bapaslon dan timnya harus dicatat sesuai. Terlebihmenyerahkan dokumen syarat dukungan menjelang penyerahan berkas berakhir,” kata Viryan saat bertandang ke Kantor KPU Kota Depok, Rabu (19/2). Menurutnya, hal tersebut untuk dijadikan alat bukti, jika ada pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia pun mengingatkan pula agar petugas memeriksa dengan cermat legalitas kartu tanda penduduk (KTP). "Sebab, jangan sampai yang diserahkan KTP palsu mengingat aparat kepolisian sudah mengungkap kejahatan pemalsu KTP," tutur Viryan. Sementara, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyambut baik kedatangan Komisioner KPU RI tersebut guna membahas pelaksanaan tahapan menuju Pilkada Depok 23 September 2020. “Kami tadi juga menyampaikan ke Pak Viryan, bahwa menjelang tahap penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dilakukan dua kali simulasi,’ tutur Nana. Dalam simulasi kedua, yang diawali dengan rapat koordinasi dengan unsur TNI-Polri, Bawaslu dan pihak pemerintah daerah, Senin (17/2), juga dihadiri liaison officer (LO) Bapaslon. "Satu bapaslon sudah mengambil user name dan mendapat pasword dari KPU Depok untuk menginput data dukungan ke Silon," jelas Nana. Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan bapaslon, lanjutnya, dimulai tanggal 19 Februari 2020 hingga tanggal 23 Februari 2020. (rd)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X